Sejumlah pegawai kontrak di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah mulai diberhentikan. Salah satu mantan pegawai terdampak, Syahrul (25), mengaku pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini mendadak dan tanpa pemberitahuan maupun evaluasi kinerja lebih dulu.
“Tidak ada (pemberitahuan atau evaluasi), langsung saja terima SK pemberhentian,” kata Syahrul kepada infoSulsel, Sabtu (31/5/2025).
Dia mengaku menerima SK pemberhentian pada 28 Mei lalu. Dia tiba-tiba menerima SK pemberhentian tanpa surat peringatan sebelumnya.
“Tidak ada (peringatan), tidak ada itu semua, karena kita di lapangan jarang bikin kesalahan. Yang biasa itu penagihan ji kebanyakan,” ujarnya.
Bahkan, kata Syahrul, salah satu rekannya dipecat saat sedang bekerja di lapangan. Hal serupa juga ia duga dialami ratusan pegawai kontrak lainnya.
“Ada itu teman di wilayah 2, sementara dia bekerja dia disuruh ke kantor, langsung dikasih SK tanpa pemberitahuan. Rata-rata begitu semua,” katanya.
Dia menilai kebijakan PHK massal ini keliru sebab dilakukan tanpa evaluasi kinerja. Bahkan, dia merasa kebijakan itu tidak transparan karena yang di PHK justru pegawai yang punya peran vital.
“Kalau saya kurang tepat karena tanpa melihat hasil kerja teman-teman karena langsung secara sepihak. Kita tahu mi kalau tidak ada pengurus (orang dalam) pasti itu yang tergeser semua, rata-rata ujung tombak yang tergeser, itu saya bilang rata-rata yang tinggal (bertahan) admin di kantor,” paparnya.
Syahrul telah bekerja selama tiga tahun di bagian teknis yakni pengerjaan pipa besar. Dia pun merasa pekerjaannya di lapangan selama ini sangat berat, namun justru menjadi korban PHK.
“Kita tahu mi kalau di ujung tombak itu, pekerjaan pipa besar semua, terkadang 3 hari sampai 4 hari tidak pulang-pulang kalau ada bocor,” katanya.
Sebagai kepala keluarga, kini dia khawatir dengan kebutuhan sehari-harinya. Terutama membayar cicilan rumah dan biaya sekolah anak-anaknya.
“Sementara cari sampingan tapi belum ada ini. Masalahnya ini mana pembayaran rumah, cicilan, baru anak-anak sudah mau masuk sekolah. Bukan ji dibilang mengeluh tapi mau diapa,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, PDAM Makassar mulai melakukan pemutusan PHK pegawai kontrak secara bertahap. Langkah itu diambil usai PDAM disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar imbas perekrutan yang tidak sesuai prosedur.
“Iya sudah dilakukan (pemutusan kontrak), sejak kemarin tanggal 28 Mei,” kata Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad kepada infoSulsel, Sabtu (31/5).
Hamzah mengaku tidak hafal jumlah pasti pegawai yang kontraknya diputus, namun memastikannya lebih dari 200 orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun infoSulsel, total pegawai yang terkena PHK tahap awal ini sebanyak 209 orang.
“Saya tidak hafal pastinya. Mungkin sampai 200-san,” ujar Hamzah.