, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo nomor urut 4, Naili Trisal. Naili diduga telah memalsukan laporan pembayaran pajak yang menjadi syarat administrasi maju dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
“Iya (diduga palsukan laporan pembayaran pajak). Kenapa kami anggap itu suatu pelanggaran, karena itu melanggar persyaratan di administrasi calon,” ungkap Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana kepada infoSulsel, Kamis (8/5/2025).
Khaerana menjelaskan, temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan yang masuk ke Bawaslu Palopo. Pihaknya melakukan penelusuran terhadap laporan tersebut hingga melakukan pengecekan ke kantor pajak.
“Kan ada dua yang terdaftar untuk pembayaran (pajak), ada di Palopo ada juga di Jakarta Utara. Nah itu salah satu dokumennya itu dari hasil penelusurannya teman-teman dan kami juga sudah dapatkan dari kantor pajak Jakarta Utara, ya berbeda yang dimasukkan di KPU dan Jakarta Utara,” paparnya.
Dia melanjutkan pihaknya melakukan pengecekan langsung terkait keabsahan laporan pajak Naili. Khaerana menyebut kantor pajak sudah memberikan bukti laporan pajak dari Naili yang berbeda dengan yang dimasukkan ke KPU Palopo saat pendaftaran.
“Jadi kami juga tidak secara langsung diberikan datanya, hanya dilihatkan di komputer dan di-print out-kan ke kami setelah bersurat, dan ada juga bukti rekamannya pengakuan dari pajak, kalau pembayaran pajaknya itu berbeda dengan yang di laporkan ke KPU,” ucap Khaerana.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Khaerana, ditemukan adanya perbedaan tanggal pembayaran pajak yang dilaporkan Naili. Naili diduga memasukkan dokumen yang tidak sesuai saat mendaftar di KPU Palopo.
“Kalau tidak salah di KPU itu (laporan pembayaran pajaknya) Februari, sementara yang keluar dari sana (kantor pajak) itu tanggal 6 Maret. Diindikasikan kalau kami lihat diedit ini pembayaran pajaknya,” tuturnya.
“Padahal seandainya dia masukkan ini yang dari pajak kan tidak ada masalah, cuma itu mereka memasukkan dokumen yang tidak benar, bukan langsung dari pajaknya. Kalau untuk pembayaran pajaknya, mereka bayar pajak,” tambah Khaerana.
Khaerana mengatakan, Bawaslu Palopo sudah mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran Naili dan diteruskan ke KPU Palopo pada 3 Mei 2025. Pihaknya menunggu hasil telaah hukum dari KPU Palopo untuk menindaklanjuti temuan itu.
“Setelah KPU menerima rekomendasi dari kami, mereka (KPU Palopo) punya waktu 7 hari. Nah besok (hari ini), hari terakhir sudah harus ada tindak lanjutnya dari KPU,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Naili Trisal melaporkan pemilik akun media sosial ke Polres Palopo atas dugaan pencemaran nama baik. Naili mengaku telah dirugikan karena data pribadinya disebar di medos dan dituding memalsukan pembayaran pajak.
“Kami duga melanggar Undang-Undang ITE yang pertama terkait memfitnah ibu (Naili) dengan mengatakan ada pelanggaran pajak, bahwa dia pemalsuan pembayaran pajak,” kata kuasa hukum Naili, Baihaki kepada wartawan, Selasa (29/4).
Baihaki menganggap pemilik akun telah melakukan pelanggaran karena menyebarkan ijazah Naili. Menurut dia, ijazah kliennya merupakan ranah privat.
“Terkait di situ akun tersebut telah menyebarkan ijazah klien kami, sementara dia tidak punya hak dan tidak mendapatkan izin terkait dengan ijazah tersebut,” pungkasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.