Cara Membuat SKCK Online dengan Cepat dan Mudah, Lengkap Syarat-Biayanya

Posted on

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dibuat dengan mudah dan cepat melalui layanan online. Dengan adanya layanan online ini, masyarakat tak perlu repot-repot untuk datang langsung ke kantor polisi.

Lantas, bagaimana cara membuat SKCK secara online?

Disadur dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. SKCK ini sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja atau mengurus administrasi tertentu.

Beradaptasi dengan kemajuan teknologi, Polri menyediakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang memudahkan pembuatan SKCK secara online. Dengan aplikasi ini, proses pengajuan menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan dari mana saja.

Nah bagi infoers yang ingin membuat SKCK secara online, berikut infoSulsel menyajikan cara hingga syarat yang harus dipenuhi. Disimak, yuk!

Cara membuat SKCK secara online sangatlah mudah, berikut ini langkah-langkahnya:

Sebelum melakukan pembuatan SKCK tersebut, infoers perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan. Berikut dokumen yang diperlukan sebagaimana disadur dari aplikasi PRESISI POLRI:

Berdasarkan informasi dari aplikasi PRESISI POLRI, biaya pembuatan SKCK secara online saat ini ditetapkan sebesar Rp 30.000. Harga tersebut nantinya dibayarkan melalui sistem elektronik.

Sementara proses pembuatan SKCK secara online juga terbilang cukup cepat, yaitu hanya memakan waktu satu hari kerja. Sehingga pemohon dapat segera memperoleh SKCK tanpa harus menunggu lama.

Itulah infoers panduan membuat SKCK secara online. Semoga membantu ya!

Cara Membuat SKCK secara Online

Syarat Membuat SKCK secara Online

Biaya Pembuatan SKCK Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *