Mengurus sertifikat tanah kini semakin mudah berkat kehadiran layanan digital dari pemerintah. Melalui aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah secara online tanpa harus menggunakan jasa notaris.
Aplikasi tersebut disediakan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fungsinya mencakup beberapa hal, mulai dari mendaftar, mengisi data permohonan, hingga mengunduh Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) yang telah diterbitkan.
Sertipikat-el ini tersimpan secara digital dalam sistem BPN dan dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hal tersebut menjadikannya lebih aman dan mudah diakses kapan saja.
Agar tidak kebingungan, berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan panduan. Simak selengkapnya, yuk!
Berikut panduan umum mengurus sertifikat tanah lewat aplikasi:
Pemerintah juga mendorong pemilik tanah dengan sertifikat lama (fisik) untuk mengubahnya menjadi versi elektronik. Hal ini mengacu pada Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Sertipikat-el lebih efisien, tahan lama, serta dilengkapi sistem keamanan digital.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan, yaitu:
Sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya pengurusan sertifikat ditentukan oleh beberapa faktor: luas tanah, jenis layanan, dan lokasi. Komponen biayanya meliputi:
Rumus pengukuran untuk tanah ≤10 hektar:
Tarif = (Luas ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran, sedangkan Rp100.000 adalah biaya administrasi tetap.
Contoh:
Tanah 500 m² dengan HSBKu Rp80.000 →
(500 ÷ 500 × 80.000) + 100.000 = Rp180.000
Rumus biaya pemeriksaan tanah:
Tarif = (Luas ÷ 500 × HSBKpa) + Rp350.000
Sementara biaya pendaftaran hak ditetapkan sebesar Rp50.000 per bidang untuk permohonan atas nama perorangan.
Itulah langkah-langkah cara membuat sertifikat tanah online dan mengganti sertifikat lama menjadi Sertipikat-el. Semoga panduan ini membantu, ya!