Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan hanya sebagai kewajiban hukum untuk pelaporan pajak tahunan, tetapi juga sering menjadi syarat penting dalam pengajuan pinjaman, melamar pekerjaan, hingga mendirikan usaha. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui cara membuat NPWP online 2025.
Proses pengajuan NPWP kini semakin mudah berkat sistem online Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun demikian, masih banyak yang bingung cara membuat NPWP online, mulai dari langkah-langkahnya hingga persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Nah, artikel ini cocok jadi panduan buat infoers yang bingung cara membuat NPWP online 2025 di Coretax DJP. Yuk simak!
Pembuatan NPWP online telah dialihkan ke Coretax DJP sejak 1 Januari 2025. Melalui sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi repot datang ke kantor pajak, karena seluruh proses mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga penerbitan NPWP dapat dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkah membuat NPWP Online melalui Coretax DJP:
Dalam mengurus NPWP, terdapat persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi. Berikut empat kategori pendaftaran NPWP serta dokumen yang harus dilampirkan berdasarkan kategori sebagaimana yang dikutip dari laman DJP.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh yang masuk kategori ini adalah karyawan/pegawai, pengusaha,pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan bagi pemohon kategori 1 ini adalah:
Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Kategori ini hanya perlu melampirkan KTP saja.
Sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
Dokumen yang harus dilampirkan kategori ini adalah Kartu NPWP.
Wajib Pajak warisan belum terbagi bagi orang pribadi yang meninggalkan warisan tapi belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Dalam hal ini, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak warisan belum terbagi yaitu salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan untuk kategori ini meliputi:
Nah itulah cara membuat NPWP online 2025 di Coretax DJPlengkap dengan syarat dokumen yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat!