Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan meluncurkan program baru bertajuk Koperasi Merah Putih untuk desa dan kelurahan di Indonesia. Program ini direncanakan launching pada Sabtu, 12 Juli 2024 mendatang.
Sebelum peluncuran resmi, setiap desa dan kelurahan perlu mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lantas, bagaimana cara daftar Koperasi Merah Putih bagi desa dan kelurahan?
Simak penjelasan dan panduan lengkapnya berikut ini!
Mengutip laman resminya, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk memperkuat perekonomian lokal. Lembaga ini diwajibkan memiliki unit usaha seperti klinik, apotek, pengadaan sembako, dan lain sebagainya.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa Kopdes Merah Putih ini berpotensi memberikan keuntungan besar. Hitungan kasarnya, satu koperasi bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1 M per tahun.
“Jika semuanya berjalan optimal, total keuntungan bisa mencapai Rp80 triliun per tahun. Karena koperasi ini berbasis komunitas dan punya captive market, masa enggak untung?” ujar Budi Arie dikutip dari infoFinance, Senin (21/4/2025).
Mendaftar Koperasi Merah Putih bisa langsung dilakukan di website resminya. Akan tetapi, tata caranya berbeda untuk model pendirian koperasi baru, pengembangan, dan revitalisasi.
Agar lebih jelas, berikut tata cara pendaftarannya:
Pendaftaran ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut:
Jika sudah ada sebelumnya, koperasi bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.
Cara mendaftarnya sebagai berikut:
Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.
Untuk itu, berikut cara daftarnya:
Pada pendaftaran, terdapat ketentuan untuk memasukkan nama koperasi. Perlu diperhatikan, nama yang dimasukkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ketentuan nama Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop:
Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo”
Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom”
Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Ceper”
Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko”
Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Ciroyom
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini dapat meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Selain itu, masih banyak manfaat dari koperasi desa ini yang dirincikan sebagai berikut dikutip dari laman resminya:
Rincian petunjuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih disediakan Kemenkop dalam bentuk dokumen PDF. Jika ingin mengunduh, berikut link dokumennya:
Demikianlah ulasan mengenai cara daftar Koperasi Merah Putih untuk Desa dan Kelurahan. Semoga bermanfaat!