Cek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi di pip.kemdikdasmen.go.id. Untuk mengecek statusnya, siswa perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Lantas, bagaimana cara cek bantuan PIP 2025 di link pip.kemdikdasmen.go.id?
Dikutip dari akun Instagram resmi @sobatpip, bantuan PIP tidak diberikan secara otomatis setiap tahun. Pasalnya, data penerima diperbarui dan diusulkan kembali oleh sekolah sesuai kriteria yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi siswa untuk rutin memantau status guna memastikan apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak. Dengan cara ini, informasi terkait pencairan dana maupun validasi data dapat dipantau secara praktis.
Yuk, simak langkah-langkah lengkap cara cek PIP 2025 berikut ini!
Cek bantuan PIP 2025 di situs pip.kemdikdasmen.go.id bisa dilakukan dengan mudah via HP atau pun PC. Berikut langkah-langkahnya:
Jika data siswa terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap beserta status pencairan dana. Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
Jika masuk ke laman cek PIP di pip.kemdikdasmen.go.id, pengguna akan diminta mengisi dua data, yaitu NIK dan NISN. Berbeda dengan NIK yang tercantum jelas pada KTP, NISN adalah nomor khusus siswa yang sering kali tidak diketahui atau diingat.
Hal ini wajar, sebab tidak semua siswa menyimpan salinan data sekolah atau mengetahui cara mengecek NISN secara online. Karena itulah banyak yang bingung atau enggan memasukkan NISN saat ingin mengecek status penerima PIP.
Sayangnya, dua kolom baik NIK maupun NISN harus diisi untuk mengecek status penerima PIP baik melalui HP maupun PC. Dengan demikian, siswa tidak bisa mengecek status penerima PIP lewat HP tanpa NISN.
Siswa perlu memahami kriteria penerima PIP 2025 agar dapat mengetahui apakah dirinya layak menerima bantuan atau tidak. Merujuk ke laman resmi PIP Kemdikdasmen, berikut kriteria yang termasuk penerima PIP 2025:
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya. Saat ini sudah memasuki bulan September yang merupakan termin kedua.
Berikut rinciannya:
Dana PIP tahap pertama diberikan kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada tahap ini, penerima mencakup siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan maupun pemangku kepentingan lainnya, serta siswa yang sudah tercantum dalam SK Nominasi.
Bantuan disalurkan kepada siswa dari tahap 1 dan 2 yang belum menerima pencairan.
Perlu dicatat, pencairan dilakukan bertahap menyesuaikan kondisi masing-masing sekolah dan daerah. Jadi, meski jadwal umum sudah ditentukan, waktu pencairan bisa berbeda di setiap sekolah, namun tetap berada dalam periode termin tersebut.
Nominal bantuan PIP juga diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, besaran dana yang diberikan kepada peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Berikut rincian nomimal bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikannya:
Demikianlah cara cek bantuan PIP 2025 di pip.kemdikdasmen.go.id. Semoga bermanfaat!