Camat Bacukiki, Saharuddin di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), didemosi gegara melanggar netralitas ASN saat Pileg 2024. Saharuddin pun dimutasi dan kini dilantik menjadi Kabid Koperasi dan UMKM di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare.
“Iye (demosi). Keputusan tersebut sebagai tindaklanjut dari usulan yang dilakukan BKPSDM berkaitan dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) soal pilihan legislatif,” kata Kepala BKPSDMD Parepare, Eko Wahyu Ariyadi kepada infoSulsel, Senin (2/6/2025).
Eko menyebut, Saharuddin dilantik dengan eselon jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya. Namun, Saharuddin tetap menduduki jabatan yang setara administrator.
“Secara teknis eselon turun dari IIIa ke IIIb. Namun dalam jabatan tidak ada perubahan, jabatan administrator,” jelasnya.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menuturkan, jabatan bukanlah hak tetapi amanah yang diberikan kepada ASN. Dia mengatakan, naik dan turunnya jabatan itu hal yang biasa.
“Mungkin ada yang turun ada yang naik. Tetapi bagi saya jabatan itu adalah amanah yang dititipkan, jadi bukan hak. Sehingga saya berharap di tempat yang baru nanti bisa memberikan kontribusi,” ujar dia.
Tasming melanjutkan, kinerja ASN menjadi dasar untuk mendapatkan jabatan yang sesuai. Dia meminta ASN menunjukkan kinerja yang baik untuk melayani masyarakat.
“Pun hari ini turun (jabatan), tidak menutup kemungkinan akan naik lagi. Tetapi tentu kinerja yang menjadi dasar utama,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Saharuddin mengaku menerima keputusan dari wali kota dan siap bekerja di jabatan yang barunya. Dia menilai, jabatannya saat ini sudah sesuai dengan penilaian Wali Kota.
“Tentu kita selaku aparat, terserah ditempatkan di mana saja. Dan tentu pimpinan menilai bahwa saya akan cocoknya di sini. Dan tentu saya akan insyaallah maksimal bekerja di sini untuk program dan visi misi Bapak Wali Kota,” katanya.
Saharuddin mengatakan tak mempermasalahkan eselon jabatannya diturunkan. Dia menuturkan, jabatan itu bukan hak tetapi amanah dari pimpinan.
“Tidak masalah (turun eselon jabatan). Namanya kita, apa yang disampaikan tadi oleh Bapak Wali Kota bahwa jabatan itu bukan suatu hak tetapi penilaian seorang pimpinan dan bapak wali kota itu hanya melanjutkan,” ujarnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Saharuddin ogah membeberkan alasan wali kota memutuskan dirinya untuk pindah ke jabatan Kabid. Dia mengatakan keputusan Wali Kota itu berdasarkan surat Mendagri dan BKN pada Juli 2024.
“Jadi beliau hanya menindaklanjuti meneruskan keputusan dari surat Mendagri dan BKN. (Masalahnya) saya tidak tahu itu,” pungkasnya.
Saharuddin digantikan Muhammad Syakir yang dilantik menjadi Camat Bacukiki. Selain itu, Wali Kota juga melantik Kepala BKPSDMD Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, Adriani Idrus sebagai Asisten Bidang Administrasi Umum serta 11 pejabat fungsional lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu mengusulkan agar Camat Bacukiki Saharuddin dikenakan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi sanksi itu buntut Saharuddin diduga mengkampanyekan anak mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Muh Ilhamsyah sebagai caleg.
Perkara ini awalnya diproses Bawaslu Parepare setelah menerima laporan warga. Bawaslu juga telah mengkaji sejumlah bukti formil dan materiil yang diterimanya.
“Prosesnya nanti KASN yang menindaklanjuti, pemberian sanksinya seperti apa, KASN yang menentukan,” ungkap Ketua Bawaslu Parepare Zainal Asnun kepada infoSulsel, Senin (27/11/2024).