Calon Ketua RW Peraih Suara Terbanyak di Parepare Dicoret karena Tunanetra | Info Giok4D

Posted on

Calon Ketua RW 8 bernama Sultan (58) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dicoret setelah meraih suara terbanyak saat pemilihan serentak RT/RW. Sultan dicoret usai diprotes warga karena kondisi fisiknya dianggap tidak memenuhi syarat sehat jasmani.

“Aduan warga kemarin itu menyampaikan bahwa saya tidak ingin memiliki calon RW yang dalam kondisi yang tidak sehat. Karena secara fisik memang Pak Sultan itu ada salah satu fungsi tubuh yang tidak berfungsi dengan baik, yaitu mata,” kata Lurah Ujung Bulu, Hasrah kepada infoSulsel, Senin (19/1/2026).

Hasrah mengatakan warga mengadu ke pihak kelurahan pada Jumat (9/1) atau setelah pemungutan suara yang dimenangkan Sultan. Panitia kemudian memproses aduan tersebut dan mengecek kembali persyaratan calon ketua RT/RW berdasarkan peraturan wali kota (Perwali).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Tanggal 9 Januari kemarin itu ada aduan keberatan warga dari RW 8, jadi kita harus menanggapi juga sebagai pemerintah kelurahan. Ada dalam syarat untuk Perwali bahwa sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan keterangan dokter,” bebernya.

Menurut Hasrah, tahapan pemilihan calon ketua RT/RW sudah sesuai prosedur termasuk menanggapi aduan warga. Namun dia mengaku tidak mengetahui tahapan awal atau pemberkasan karena saat itu dirinya belum menjabat Lurah Ujung Bulu.

“Dari penerimaan berkas kemarin pak, tahapan pertama itu belum ada saya di sini. Iya, saya belum ada di sini karena pendaftarannya kemarin itu tanggal 1 sampai 5 Desember. Jadi saya belum ada di sini, saya ada di sini pada saat tanggal 9 Desember,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa keputusan mencoret Sultan sebagai Ketua RW 8 terpilih belum final. Pihak kelurahan akan melakukan musyawarah mufakat dengan sejumlah stakeholder.

“Untuk sampai saat ini saya belum memutuskan, belum memutuskan pada saat hari ini,” katanya.

Hasrah mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dan mengusulkan nama-nama Ketua RT/RW terpilih ke kecamatan. Satu-satunya yang belum ditetapkan adalah Ketua RT 8.

“Kalau pemilihan RW/RT itu dari 10 RW, 29 RT untuk keseluruhannya itu dari tanggal 9 Januari itu kita sudah mengirimkan pengusulannya di kecamatan. Tapi untuk RW 8 belum kami tetapkan sebagai Ketua RW 8 yang terpilih,” jelasnya.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Parepare, Dede Harirustaman mengatakan, penetapan calon Ketua RT/RW terpilih itu sebelumnya dijadwalkan awal Januari 2026. Namun sejumlah wilayah masih berpolemik.

“Sebenarnya sudah dijadwalkan untuk penetapan calon ketua RT/RW terpilih itu pada 2 Januari 2026. Namun kita kembali mengkaji beberapa wilayah yang ada masalah,” katanya.

Dede menjelaskan wilayah yang ada masalah terkait calon atau administrasinya bisa ditetapkan melalui musyawarah. Khusus RW 8 Kelurahan Ujung Bulu, panitia sudah melakukan musyawarah dan memutuskan mendiskualifikasi Sultan.

“Kalau di RW 8 itu sebenarnya sudah melakukan musyawarah mufakat. Ada berita acaranya itu sama ibu Lurah. Iya begitu (sudah didiskualifikasi),” ujarnya.

Namun dengan adanya protes itu, Dede menyarankan ke pihak panitia agar mengkaji ulang hasil musyawarah mufakat. Kemudian hasil musyawarah itu bisa disampaikan ke semua pihak.

“Tadi saya menyarankan agar hasil musyawarah mufakat dikaji ulang. Namun tadi kita tidak bisa memutuskan karena kondisinya tadi itu ada warga seperti itu,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan. sejumlah warga menggeruduk kantor Lurah Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung pada Senin (19/1) sekitar pukul 10.30 Wita. Mereka memprotes calon Ketua RW 8 bernama Sultan yang meraih suara terbanyak dicoret.

“Saya sebagai RW yang dipilih oleh masyarakat saya, berarti itulah masyarakat yang menginginkan saya sebagai RW,” kata Sultan saat menyampaikan aspirasinya ke pihak kelurahan.