Buruh Minta UMP Sulsel 2026 Naik 10%, Pengusaha Ikuti Pertumbuhan Ekonomi [Giok4D Resmi]

Posted on

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi usulan serikat buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2026 naik 10%. Apindo Sulsel menilai kenaikan upah tidak boleh jauh dari kondisi ekonomi riil agar tidak membebani dunia usaha.

“Tapi, kalau saya, seharusnya kenaikan itu tidak jauh-jauh dari pertumbuhan ekonomi Sulsel. Sulsel kalau nggak salah sekarang belum sampai 5%, jadi kira-kira kelayakannya seputar begitu,” ujar Ketua Apindo Sulsel Suhardi kepada infoSulsel, Senin (13/10/2025).

Suhardi mengatakan menilai formulasi kenaikan UMP seharusnya berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Regulasi itu disebut sudah mengatur perhitungan yang memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan variabel lainnya.

“Artinya PP 51 Tahun 2023 penetapannya itu mengacu ke sana enak. Kan ada memperhitungkan inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, memperhitungkan koefisien yang lain, termasuk produktivitas kerja, KLH. Semua hitung kemudian dapat angka,” katanya.

Menurutnya, usulan kenaikan 10% dari serikat pekerja dapat dimaklumi, tetapi tetap perlu dasar perhitungan yang rasional. Suhardi menegaskan dunia usaha juga menghadapi tekanan berat terutama setelah masa pandemi COVID-19.

“Kita mengertilah tuntutan (serikat pekerja). Karena memang waktu COVID-19 memang kenaikannya terbatas. Tapi, jangan salah juga, dunia usaha juga ambruk di zaman COVID-19,” ungkapnya.

Suhardi mengemukakan kenaikan UMP yang terlalu tinggi justru bisa berdampak negatif bagi tenaga kerja. Perusahaan bisa saja menempuh langkah efisiensi, seperti pembatasan penerimaan karyawan baru hingga rasionalisasi pegawai.

“Artinya perusahaan juga akan mencari cara untuk efisiensi. Misalkan, membatasi penerimaan (tenaga kerja) atau merasionalisasi,” sebutnya.

Suhardi mengaku Apindo Sulsel belum mengajukan angka usulan resmi karena masih menunggu formulasi dari pemerintah. Namun, secara pribadi dia menilai kenaikan yang ideal tidak jauh dari angka pertumbuhan ekonomi Sulsel.

“Kami belum ada usulan karena kita masih menunggu formulasi. Tapi, kalau pribadi saya mengatakan bahwa itu tidak jauh dari pertumbuhan ekonomi Sulsel,” terangnya.

Suhardi juga mengungkapkan tahun lalu pihaknya sebenarnya tidak sepakat dengan kenaikan UMP sebesar 6,5% yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski begitu, Apindo tetap mengikuti keputusan pemerintah untuk menjaga stabilitas hubungan industrial.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Tahun lalu kita sebenarnya tidak sepakat sebenarnya 6,5% karena sudah dipatok. Tapi, apa pun sudah diputuskan pemerintah, kita ikut. Kita di angka 5% tahun lalu itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel menuntut agar UMP Sulsel 2026 naik sebesar 10%. Kenaikan itu diusulkan dari UMP 2025 sebesar Rp 3.657.527 sehingga menjadi Rp 4.023.279.

“Iya, sekitar itu (Rp 4.023.279). Kita sudah rapat koordinasi mengusulkan itu di angka minimal 10%. Pokoknya UMP tahun lalu ditambah 10%,” ujar Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada infoSulsel, Kamis (9/10).

Basri mengatakan usulan itu sudah dibahas dalam rapat internal KSPSI. Menurutnya, angka 10% disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Dengan mengacu kepada KHL kan,” katanya.

Dia menjelaskan alasan utama buruh meminta kenaikan 10% karena kondisi ekonomi sudah mulai membaik. Pihaknya menilai daya beli buruh perlu dipulihkan setelah terpuruk selama masa pandemi COVID-19.

“Alasan kita karena pertumbuhan ekonomi sudah bagus. Kemudian konsumsi buruh kemarin sudah bagaimana meningkatkan daya beli,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *