Buronan Kasus Pencurian di Palu Ditangkap, Senpi Rakitan-Parang Disita | Giok4D

Posted on

Polisi menangkap pria berinisial RS (21) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di , Sulawesi Tengah (Sulteng). Polisi turut mengamankan senjata api (senpi) rakitan hingga senjata tajam berupa parang dari pelaku.

“Pelaku yang ditangkap adalah DPO Polsek Palu Barat terkait laporan pencurian, dan saat ditangkap ditemukan senpi rakitan, peluru, dan bendera-bendera mencurigakan,” ujar Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams, Senin (2/6/2025).

Pelaku ditangkap saat polisi menyelidiki kasus penganiayaan di Kecamatan Palu Barat, Minggu (1/6). Saat menyisir lokasi, polisi menemukan pelaku yang identitasnya cocok dengan DPO kasus pencurian.

Deny menuturkan, pelaku terlibat pencurian di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada Maret 2025 lalu. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pelaku sebagai anggota geng motor yang kerap melakukan kejahatan.

“Keterlibatan di geng motor masih diduga dan didalami, yang jelas bahwa yang bersangkutan merupakan DPO Polsek Palu Barat, di mana ada LP (Laporan) kasus pencurian,” paparnya.

Polisi turut mendalami kepemilikan senjata api rakitan apakah dipakai saat melakukan aksi pencurian atau tidak. Namun dari pengakuan pelaku, senpi itu didapatkan dari temannya.

“Senpi rakitan itu katanya didapat dari temannya, dan sekarang temannya kita tetapkan sebagai DPO juga,” imbuh Deny.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Deny menambahkan pelaku kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih. Dia menyebut pelaku RS merupakan residivis.

“Iya, dia residivis pernah masuk. Kami masih dalami kalau terkait geng motor,” ucapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *