Bupati Takalar Minta Jajaran Siapkan Dokumen untuk Pemeriksaan BPK Sulsel

Posted on

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan kinerja pendahuluan atas efektivitas manajemen aset di Takalar. Bupati Takalar Mohammad Firdaus pun meminta jajarannya untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan itu.

“Siapkan data dan dokumen yang dibutuhkan selama pemeriksaan berlangsung,” ujar Firdaus usai menerima tim BPK RI Perwakilan Sulsel di Rujabnya, Rabu (27/8/2025).

“Dan semoga hasilnya nanti dapat memberikan hasil yang terbaik untuk kemajuan Kabupaten Takalar ke depan,” sambung Firdaus.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu menyebut dasar hukum pemeriksaan ini adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Negara.

“Tujuan pemeriksaan ini untuk menilai permasalahan dalam kegiatan penatausahaan, pengamanan serta pemanfaatan yang menghambat manajemen aset daerah secara efektif pada Pemerintah Kabupaten Takalar,” katanya.

Sebagai informasi, pemeriksaan berlangsung selama 30 hari mulai tanggal 25 Agustus sampai 23 September 2025. Sasaran pemeriksaan adalah untuk memahami proses bisnis pengelolaan aset daerah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya pada tahapan Penatausahaan, Pengamanan dan Pemanfaatan Aset.

Pemeriksaan ini juga bagian dari upaya mengkaji sistem pengendalian intern yang dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin ketertiban administrasi aset, pengamanan aset secara fisik dan hukum serta pengamanan aset yang optimal dan mengidentifikasi dan menilai upaya digitalisasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah terkait pemanfaatan sistem aplikasi e-BMD.