Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Burhanuddin menutup tambang ilegal yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) empat oknum Brimob menembak warga. Pemkab Bombana menegaskan setiap aktivitas penambangan, baik batu sinabar maupun mineral lainnya, wajib memiliki izin resmi.
“Penambangan baru yang tidak berizin kami hentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026)
Baharuddin mengaku telah membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas tambang-tambang ilegal.
“Kami telah memerintahkan tim terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas penambangan tanpa izin. Penertiban ini berlaku bagi siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menurut dia, langkah tersebut diambil guna menjaga keamanan serta memastikan pengelolaan SDA di Bombana berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan. Warga pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak manapun
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik,” ujarnya.
Burhanuddin juga telah berkoordinasi secara intensif dengan polisi serta unsur terkait lainnya guna memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dia memastikan tindakan penembakan itu tidak dibenarkan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bombana, saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Wambarema. Pemerintah daerah mengecam segala bentuk tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan dan rasa aman masyarakat,” imbuh Baharuddin.
Sebelumnya, empat oknum Brimob diproses Propam Polda Sultra buntut aksinya menembaki warga di lokasi tambang ilegal. Seorang warga dilaporkan terkena tembakan di bagian punggung kaki sebelah kiri.
Peristiwa itu terjadi di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kamis (8/1) sekitar pukul 11.00 Wita. Empat oknum Brimob yang diamankan masing-masing berinisial Bharaka ALB, Bharatu IC, Bharatu MY, dan Bharaka RJS.
Keempat oknum Brimob itu awalnya meminta warga menghentikan aktivitas penambangan batu ilegal. Oknum Brimob dan warga setempat pun terlibat cekcok hingga berujung penembakan.
“Untuk terduga pelaku penembakan adalah Bharaka ALB. Sedangkan tiga anggota lainnya diamankan untuk diperiksa karena berada di lokasi saat kejadian,” beber Paur Subbid Penmas Bidhumas Polda Sultra Ipda Hasrun dalam keterangannya, Sabtu (10/1).







