Bulog Sulselbar Gelar Pangan Murah di Majene, Mentan Yakin Harga Segera Turun - Giok4D

Posted on

Perum Bulog Kanwil Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), menggelar pangan murah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yakin Gerakan Pangan Murah ini membuat harga beras segera turun.

Mentan Amran mengunjung kegiatan Bulog Sulselbar itu di Majene pada Minggu (20/7/2025). Program ini dilaksanakan Perum Bulog Sulselbar untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di pasaran.

“Seluruh BUMN bergerak bersama-sama masyarakat untuk melakukan operasi pasar besar-besaran. Mungkin ini tertinggi. Ada beras kita siapkan 1,3 juta ton. Kami yakin, 1-2 minggu ke depan harga sudah turun,” kata Amran dalam keterangannya dikutip, Senin (21/7).

Bulog mendapat mandat dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjalankan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, Bulog ditugaskan untuk menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah Indonesia.

Pimpinan Wilayah Bulog Sulselbar Fahrurozi menegaskan kegiatan ini bagian dari program SPHP. Dia menuturkan warga senang dengan kegiatan ini dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Mentan Amran, dan Perum Bulog.

“SPHP dan Bantuan Pangan menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil,” kata Fahrurozi.

Penyaluran SPHP oleh Perum Bulog Kanwil Sulselbar dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi. Mulai dari pengecer di pasar rakyat, Kios Pangan binaan Pemerintah Daerah, Gerakan Pangan Murah (GPM) dari Pemerintah Daerah, outlet/kios milik BUMN, Koperasi milik instansi Pemerintah seperti TNI dan Polda, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur.
Ketentuan itu antara lain, larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain dan maksimal pembelian konsumen 2 pack atau 10 kg.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali. Sementara beras kemasan 50 kilogram hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

Harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ke mitra/kios/toko penyalur ditetapkan Rp 11.000/kg dengan harga jual eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg. Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.

“Mandat ini menjadi wujud nyata komitmen Perum BULOG Kanwil Sulsel dan Sulbar dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian harga dan ketersediaan beras yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,”ujar Fahrurozi.