Briptu AM Diduga Perkosa Mahasiswi Bebas, Ibu Korban Ngadu ke Kapolda Gorontalo update oleh Giok4D

Posted on

Oknum polisi berinisial Briptu AM di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo yang diduga memperkosa mahasiswi inisial M yang juga pacarnya kini bebas berkeliaran setelah sebelumnya ditahan Propam. Keluarga dan ibu korban berinisial NA kemudian mengadu ke Kapolda Gorontalo Irjen Widodo.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Ibu korban mendatangi Mapolda Gorontalo di Jalan Ahmad A. Wahab No.17, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Senin (25/8). Saat bertemu kapolda, ibu korban menangis sambil meminta keadilan terhadap anaknya.

“Kemarin orang tua korban menangis di hadapan pak Kapolda Gorontalo meminta tolong untuk keadilan anak kami jadi korban,” kata paman korban, HP saat dikonfirmasi infocom, Selasa (26/8/2025).

Dia menuturkan ibu korban sempat melihat Briptu AM di rumahnya. Hal itu membuat keluarga korban tidak terima karena sepengetahuan mereka Briptu AM ditahan Propam Polda Gorontalo.

“Kemarin juga kami keluarga korban melihat ini oknum pelaku masih berkeliaran, dan kebetulan rumah korban dan pelaku cuman jarak 500 meter,” terangnya.

HP menilai penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu M terkesan lambat. Dia berharap kapolda Gorontalo memberikan atensi terkait kasus tersebut.

“Yang kami sesalkan adalah penanganan kasus yang dianggap lamban, sehingga kami keluarga meminta Kapolda Gorontalo yang baru dilantik agar memperhatikan dan menyikapi hal-hal yang terjadi,” bebernya.

“Perkembangan kasus sampai dengan hari ini berkas telah dilimpahkan ke Polda Gorontalo sudah masuk bulan ke lima masih tetap berada di tahap penyelidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan kasus Briptu M sudah berproses di Propam Polda Gorontalo. Ditanya terkait Briptu M ditahan atau tidak, pihaknya mengaku penahanan ada aturannya.

“Untuk kasus tersebut pihak Propam langsung menindaklanjuti dan sampai sekarang kita informasikan, kita update sudah 90 persen,” kata Desmont saat dikonfirmasi infocom, Selasa (26/8).

“Sudah berproses, keluarga korban sabar biar proses berjalan, menahan kan ada aturannya juga,” tambahnya.

Untuk diketahui, Briptu AM dilaporkan ke Polres Bone Bolango pada Rabu (28/5). Keluarga korban melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum polisi itu.

Propam Polda Gorontalo kemudian mengamankan Briptu AM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Gorontalo memastikan pihaknya akan bersikap transparan dalam menangani kasus itu.

“Sudah diamankan dan ditahan di Polda Gorontalo,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro kepada infocom, Sabtu (14/6).