Anggota Polres Toraja Utara Bripda F dijadwalkan menjalani sidang kode etik terkait kasus penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap wanita korban pemerkosaan yang dinikahinya, hari ini. Sidang digelar usai Bripda F jadi tersangka dalam perkara yang sama.
“Besok (hari ini) akan dilaksanakan sidang kode etik terhadap Bripda F,” ujar Panit Wabprof Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel Ipda Jusram saat dikonfirmasi infoSulsel, Selasa (18/11/2025).
Sidang kode etik terhadap Bripda F akan digelar di ruang sidang Bidpropam lantai IV Polda Sulsel, Rabu (19/11) sekitar pukul 11.00 Wita. Proses ini merupakan bagian dari penegakan disiplin internal kepolisian.
Sebagai informasi, Bripda F ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 lalu. Dia dijerat Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B juncto Pasal 45 terkait penelantaran terhadap lingkup rumah tangga dan kekerasan psikis yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga.
Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Mahayuddin Law menjelaskan ancaman pidana untuk kasus penelantaran adalah maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Sementara kekerasan psikis diatur dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 9 juta.
Mahayuddin menuturkan dugaan penelantaran tersebut terjadi sejak Bripda F menikah dengan korban pada Desember 2023. Korban kemudian melaporkan Bripda F ke polisi pada Juli 2024.
“Dari rens waktu itu terjadi penelantaran oleh dirinya hingga korban melaporkan di sini. Demikian hal juga dalam rens waktu itu terjadi kekerasan psikis terhadap diri korban hingga itupun dia melaporkannya menjadi dua tindak pidana di dalamnya,” kata Ipda Mahayuddin Law kepada infoSulsel, Rabu (8/10).
Sementara itu, kasus ini sempat menarik perhatian publik lantaran Bripda F diduga menikahi korban (23) untuk menghindari jeratan hukum dan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan, menyebut pernikahan itu hanya dilakukan sebagai upaya menyelamatkan karier Bripda F.
“Kami menduga, bahkan atas pengakuan korban bahwa dia nikahi ini hanya karena untuk menghindari jeratan hukum maupun PTDH,” ujar Muhammad Irvan kepada infoSulsel, Sabtu (11/1).
Irvan menyebut pihak korban rela dinikahi karena dengan alasan menerima itikad baik dari Bripda F. Namun, Bripda F langsung meninggalkan istrinya pada hari pertama pernikahan.
“Tidak sampai 24 jam (setelah menikah) sudah ditinggalkan oleh suaminya,” kata Irvan.







