BPK Temukan Eks Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil Dobel Insentif Rp 121 Juta baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan mantan Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil menerima dobel insentif saat menjabat. Hasil audit uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 121 juta.

“Hasil audit BPK RI atas LKPD 2024 terhadap Pak Pj (Ahmadi Akil) menemukan ada anggaran yang dobel diterima (sebagai Pj Bupati dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Sulsel),” kata Sekretaris Inspektorat Pinrang Kamaruddin kepada infoSulsel, Jumat (2/1/2025).

Kamaruddin menjelaskan, dalam LHP BPK RI tahun anggaran 2024, terdapat penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 121 juta oleh Ahmadi Akil. Seharusnya sebagai Pj Bupati saat itu, tidak bisa mendapatkan honor dari Pemkab Pinrang karena sudah mendapatkan honor dari Pemprov Sulsel.

“Kurang lebih (Rp 121 juta) hasil temuan BPK. Ini dianggap dobel karena Pak Pj (Ahmadi) sudah menerima TPP dari Pemprov Sulsel (tapi menerima insentif dari Pemkab Pinrang),” jelasnya.

Ia mengungkap, meskipun telah ada temuan BPK RI, Ahmadi Akil belum melakukan pengembalian. Alasannya, Ahmadi akan melakukan koordinasi dengan BPK RI.

“Belum ada pengembalian sampai saat ini. Waktu Pak Inspektur dan kepala BPKAD ke Makassar menjelaskan, katanya (Ahmadi) akan koordinasi dengan BPK dulu,” terangnya.

Namun menurut dia, pejabat yang bersangkutan seharusnya wajib melaksanakan perintah pengembalian jika sudah terbit LHP dari BPK RI. Tidak ada lagi alasan untuk koordinasi atas temuan tersebut.

“Seharusnya bila sudah ada dalam LHP BPK harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi,” tegas Kamaruddin.

Sementara itu, mantan Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil, menegaskan insentif yang diterimanya selama menjabat sebagai Pj Bupati Pinrang tidak berbeda dengan yang diterima oleh Pj Bupati lainnya, baik di Sulsel maupun di luar daerah. Makanya dia mempertanyakan dasar sehingga hanya dirinya yang menjadi temuan BPK RI.

“Sudah saya konfirmasi dengan BPK. Insentif yang saya terima itu sama dengan insentif yang diterima oleh Pj Bupati lain, baik yang ada di Sulsel maupun di luar Sulsel,” ujar Ahmadi Akil.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Menurut Ahmadi, dirinya telah menyampaikan penjelasan tersebut secara resmi kepada BPK melalui surat. Ia kembali mempertanyakan alasan mengapa hanya Pj Bupati Pinrang yang dijadikan temuan, sementara Pj Bupati lainnya tidak mengalami persoalan serupa.

“Sudah saya sampaikan melalui surat ke BPK, kenapa mesti Pj Pinrang saja yang dijadikan temuan, sedangkan Pj yang lain tidak ada masalah,” jelasnya.