Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan bos travel bernama dr Resti Apriani (35) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan calon wali kota (cawalkot) Palopo Putriana Hamda Dakka alias . Resti diduga telah menyebarkan fitnah di media sosial terkait program umrah subsidi Putri Dakka.
“Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sultan Ikbal kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santos mengatakan penetapan tersangka itu buntut dari laporan kliennya setelah melihat postingan Instagram (IG) diduga dr Resti. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Perbuatan penghinaan itu terus berlanjut di berbagai media sosial dan media arus utama (mainstream),” kata Arthasasta dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Arthasasta menuding terlapor melakukan pengorganisasian black campaign secara sengaja untuk mencemarkan nama baik Putri Dakka. Terlapor disebut hendak menjatuhkan pamor Putri Dakka di mata calon pemilih saat Pilkada Palopo 2024 lalu.
“Penghinaan terjadi secara masif dan terstruktur, yang berlatar belakang persaingan politik,” sebut Arthasasta.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) dr Resti Apriani, Ida Hamida mengaku akan mempelajari lebih dahulu penetapan tersangka kliennya. Pihaknya akan segera melakukan langkah hukum berikutnya.
“Saya pelajari dulu materi kasusnya, karena saya bukan PH dokter Res dari awal, terkait langkah apa yang akan kami tempuh,” ucap Ida.
Sebelumnya diberitakan, Putri Dakka melaporkan dr Resti atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sulsel pada 19 Desember 2024 lalu. Putri Dakka mengaku difitnah terkait penipuan umrah subsidi yang dikelolanya.
“Pencemaran nama baik sama Undang-Undang ITE karena dia taruh di platfrom IG-nya saya ini menipu jemaah. Baru dia tulis 395 jemaah, dari mana 395 jemaah? Sementara jemaah ini kurang lebih 167 ji,” kata Putri Dakka kepada infoSulsel, Kamis (26/12/2024).
Belakangan, dr Resti balik melaporkan Putri Dakka atas dugaan penipuan umrah subsidi di Polda Sulsel pada 23 Desember 2024. Dia juga melaporkan Putri Dakka atas dugaan pencemaran nama baik.
“Ini (umrah subsidi) menjadi sebuah akal-akalan yang dilakukan oleh Saudari PD untuk kemudian mengumpulkan uang jemaah, tetapi tidak memberangkatkan jemaah,” imbuh kata kuasa hukum dr Resti, Andi Ifal kepada Jumat (27/1/2024).
