BNNP Gorontalo Rehabilitasi 128 Pengguna Narkoba di 2025, Didominasi Remaja | Info Giok4D

Posted on

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo merehabilitasi 128 pengguna narkoba sepanjang 2025. Para pengguna narkoba didominasi dari kalangan remaja.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Terdapat tren penyalahgunaan narkoba masih didominasi remaja ada 62 orang, dewasa 62 orang dan lansia 5 orang,” ujar Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Sri Bardiyati saat konferensi pers di kantornya, Rabu (24/12/2025).

Sri menganggap kalangan remaja masih menjadi kelompok rentan pengguna narkoba. Hal ini turut dipicu rasa ingin tahu kelompok remaja yang tinggi.

“Mereka terkadang mengikuti tren teman-teman yang menjadi sirkelnya. Ketika ketemu dengan sirkelnya mereka akan ikut-ikutan akan mencoba dari awalannya coba pakai bahkan ada sampai kecanduan seperti itu,” paparnya.

“Untuk rehabilitasi yang berasal dari komponen masyarakat sebanyak 21 orang dimana 3 orang anak-anak, 16 remaja dan 2 orang dewasa. Yang menjalani program rawat jalan 122 orang dan rawat inap 6 orang,” sebut Sri.

BNNP Gorontalo dalam melakukan rehabilitasi telah memberikan layanan pemeriksaan sesuai target. Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap pengguna narkoba pascarehabilitasi.

“Program pascarehabilitasi selain bertujuan untuk membawa mantan penyalahgunaan hingga titik total abstinensi berhenti total menggunakan narkoba dan menurunkan angka ke kambuhan yang biasa dialami mantan menyalahgunakan narkoba, juga mengajak para pecandu untuk melakukan kegiatan positif agar mantan penyalahgunaan tidak relapse,” jelasnya.

Di sisi lain, BNNP Gorontalo juga menyita barang bukti narkoba jenis ganja 7,3 gram dan sabu 4,13 gram selama tahun 2025. BNNP Gorontalo telah memusnahkan 4,89 kilogram ganja-10 gram sabu yang tidak bertuan sejak Rabu (19/11).

“Ada juga barang bukti narkotika temuan tak bertuan yang ditemukan oleh tim pemberantasan BNNP Gorontalo dalam kegiatan operasi lapangan dan telah dinyatakan tidak memiliki pemilik atau tersangka yang dapat ditetapkan, berupa ganja seberat 4,89 kg dan sabu 10 gram,” pungkasnya.