Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone Andi Adhar merespons aduan Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong soal BK yang ikut mengajukan mosi tidak percaya. Adhar menegaskan BK tetap bisa mengajukan mosi tidak percaya dan telah sesuai aturan.
“Saya memberikan tanggapan atas reaksi Ketua DPRD menganggap bahwa laporan 35 anggota DPRD cacat prosedur dan cacat formil, menurut kami tidak. Terkait asumsi anggota Badan Kehormatan yang ikut melaporkan dirinya, itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Adhar kepada infoSulsel, Sabtu (25/10/2025).
Adhar menjelaskan, pada saat melapor dia memposisikan dirinya sebagai anggota DPRD atau sebagai bagian dari masyarakat yang ikut merasakan dan melihat dugaan pelanggaran etik dan tata tertib oleh Ketua DPRD. Dia menegaskan hanya menyampaikan hak konstitusinya.
“Saya meyakini hak konstitusi saya untuk menyampaikan pendapat senantiasa dilindungi Undang-undang sebagaimana diatur oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” sebutnya.
Wakil Ketua Komisi 3 itu juga menuturkan, laporannya telah memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu juga berpedoman pada tata tertib DPRD Kabupaten Bone, serta Tata BK DPRD Bone dan Etik.
Pada Tata Tertib DPRD Bone, kata dia, dijelaskan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD secara tertulis kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Badan Kehormatan di sertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.
“Dengan demikian, meskipun seorang anggota BK bisa menjadi pihak yang melaporkan, proses formalnya tetap mengikuti prosedur yang ada. Di mana laporan diajukan kepada Pimpinan DPRD, bukan langsung ke Badan Kehormatan yang menjadi pelapor,” jelasnya.
“Dan untuk tugas dan wewenang saya sebagai anggota Badan Kehormatan saya akan menjamin dan memastikan agar Badan Kehormatan DPRD mampu bekerja secara Kredibel dan Transparan,” sambung Adhar.
Sebelumnya diberitakan, Andi Tenri Walinonong melaporkan 5 anggota BK DPRD Bone gegara turut menandatangani mosi tidak percaya. Laporan Andi Tenri telah diterima pimpinan DPRD Bone.
“Iya (Ketua DPRD Bone laporkan 5 anggota BK). Kemarin na bawa ke ruanganku,” ujar Wakil Ketua I DPRD Bone Muh Asrullah, Jumat (24/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andi Tenri Walinonong membuat laporan perihal dugaan pelanggaran berat kode etik dan sumpah jabatan oleh anggota BK DPRD Bone. Laporan tersebut ditandatangani sendiri oleh Andi Tenri Walinonong.
Dalam laporan itu, Andi Tenri Walinonong mengadukan 5 anggota BK yakni, Ketua BK Bahtiar Malla (PDIP), Wakil Ketua BK Andi Unru (Gerindra). Kemudian 3 anggota BK di antaranya Andi Muh Ridwan (Golkar), Andi Adhar (PKB), dan Andi Nurjaya (PKS).







