Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melibatkan ahli hukum untuk mengkaji mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Andi Tenri Walinonong. BK mengajak semua elemen untuk mengawal proses ini.
“Dalam bekerja akan melibatkan tenaga ahli atau ahli hukum untuk kepentingan objektivitas dan kredibilitas putusan (mosi tidak percaya). Kami berkomitmen dan bersepakat untuk transparan dan mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses ini baik oleh masyarakat, media, dan pemerhati,” ujar Anggota BK DPRD Bone Andi Adhar kepada infoSulsel, Sabtu (25/10/2025).
Menyikapi laporan Ketua DPRD Bone yang melaporkan seluruh anggota BK, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bone itu mengatakan, Badan Kehormatan sementara bekerja menindaklanjuti laporan 35 Anggota DPRD Bone. Sampai saat ini belum ada keputusan atau pun rekomendasi yang dilahirkan terkait laporan itu.
“BK belum ada keputusan apapun soal laporan terhadap Ketua DPRD tersebut. Kami baru satu kali Rapat BK menindak lanjuti laporan itu, baru tahap verifikasi berkas laporan dan membicarakan apa langkah-langkah ke depan dalam menindaklanjuti laporan ini,” katanya.
Dia berharap Ketua DPRD bersabar terkait 35 legislator yang melaporkannya. Bada Kehormatan akan memberikan ruang kepada Ketua DPRD untuk menjelaskan dan melakukan klarifikasi.
“Jadi kami meminta kepada pihak Ketua DPRD agar bersabar, kami memastikan akan memberi ruang seluas-luasnya terhadap Ketua DPRD untuk menjelaskan, mengklarifikasi dan memberikan pembuktian terhadap laporan tersebut. Kalau menurut Ketua DPRD laporan itu tidak benar, tapi tentu dengan mekanisme dan ketentuan aturan sebagaimana Ibu Ketua sering gaungkan, bahwa kita harus bekerja sesuai aturan dan regulasi yang ada dan saling menghormati,” sebutnya.
“Dengan reaksi Ketua DPRD terhadap laporan dirinya yang bukan pada tempatnya yaitu pada saat sidang di BK, tentu banyak pihak yang berspekulasi bahwa ini adalah upaya pelemahan terhadap fungsi Badan Kehormatan DPRD Bone,” sambung Adhar.
Sebelumnya diberitakan, anggota BK DPRD Bone turut menandatangani mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone Ando Tenri Walinonong. BK menegaskan sudah sesuai ketentuan.
“Saya memberikan tanggapan atas reaksi Ketua DPRD menganggap bahwa laporan 35 anggota DPRD cacat prosedur dan cacat formil, menurut kami tidak. Terkait asumsi anggota Badan Kehormatan yang ikut melaporkan dirinya, itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Andi Adhar, Sabtu (25/10).







