Beredar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui Kepala Bappeda Makassar Andi Zulkifly menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam suratnya, Mendagri menyetujui usulan Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin mengangkat dan melantik Andi Zulkifly sebagai sekda definitif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman mengaku belum melihat langsung fisik surat tersebut. Pihaknya mengaku baru akan mengeceknya surat tersebut sudah tiba di Pemprov Sulsel atau belum.
“Kalau melihat formatnya ini surat asli, nanti saya cek yah,” ujar Jufri Rahman kepada infoSulsel, Kamis (22/5/2025).
Jika sudah ada, lanjut Jufri, surat itu akan diteruskan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk ditindaklanjuti. Surat itu kemudian akan diproses Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel untuk diteruskan ke Pemkot Makassar.
“Kalau sudah ada ya kita ajukan ke Pak Gubernur untuk mohon arahan lebih lanjut dan kalau sudah ada arahan beliau maka BKD Provinsi akan menindaklanjuti,” jelasnya.
Dalam informasi yang beredar, surat tersebut bernomor: 100.2.2.6/2714/SJ terkait persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekda Makassar yang diteken Tito Karnavian. Surat itu ditujukan ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang diterbitkan pada 21 Mei 2025.
Mendagri dalam surat itu merinci penunjukan Zulkifly didasarkan pada permohonan Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 16 Mei 2025 serta hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Makassar tahun 2024.
Andi Zulkifly sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Makassar. Andi Zulkifly diangkat menjadi Sekda setelah melalui proses seleksi yang disahkan dalam berita acara tanggal 27 April 2025 serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara tertanggal 5 Mei 2025.
“Wali Kota Makassar disetujui untuk melaksanakan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Makassar, atas nama: A. Zulkifly, S.STP., M.Si,” bunyi petikan surat yang diteken Mendagri Tito Karnavian, dikutip, Kamis (22/5).
Dalam suratnya, Mendagri berharap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyampaikan persetujuan kepada Wali Kota Makassar. Serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri.
“Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Wali Kota Makassar terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah,” kutipan dalam surat Mendagri.