Bendahara KORMI Makassar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2023

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 2023. Tersangka J langsung ditahan usai perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

“Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023,” ujar Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Nauli menjelaskan penyidik menemukan adanya kerugian negara setelah anggaran dana hibah KORMI Makassar 2023 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1.015.677.550 berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, J ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar selama 20 hari ke depan,” ungkap Nauli.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir di Kejari Makassar sejak Oktober 2024 lalu. Bahkan Kejari telah menggeledah KORMI di Jalan Faisal, Makassar, Senin (14/10/2024). Penyidik Kejari saat itu menyita satu dokumen di kantor KORMI.

“Di sana juga kami lakukan penggeledahan yang diduga sekretariat KORMI Kota Makassar, jadi perkara yang terpisah,” kata Kasi Intel Kejari Makassar Alamsyah kepada wartawan usai penggeledahan, Senin (14/10/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *