Pria berinsial MA (43) di Kabupaten , Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan polisi usai memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur berusia 17 tahun berulang kali. Perbuatan bejat pelaku membuat korban hamil hingga melahirkan.
“Iya ada laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Majene AKP Laurensius M Wayne kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Pelaku memperkosa korban di rumahnya di Kecamatan Pamboang sejak tahun 2023 atau saat korban berusia 15 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali hingga korban hamil akhir 2024.
“Korban mengaku hubungan tidak pantas tersebut berlangsung secara rutin, satu hingga dua kali setiap pekan, hingga korban tidak mengalami menstruasi sejak September 2024,” terang Laurensius.
Korban kemudian menyampaikan kondisi kehamilannya kepada pelaku pada Februari 2025. Kehamilan korban saat itu diketahui oleh neneknya.
“Namun pelaku justru membawa korban meninggalkan rumah keluarga dan tinggal di kamar kos, hingga korban melahirkan pada 23 Juni 2025 di puskesmas,” bebernya.
Laurensius mengungkap pelaku melancarkan aksinya dengan modus membutuhkan kasih sayang usai berpisah dengan istrinya. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Majene untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kami tahan,” pungkasnya.