Bejat Pendaki Cabuli Anak Usia 12 Tahun yang Hipotermia di Gunung Bawakaraeng

Posted on

Pendaki pria berinisial MY (21) tega mencabuli perempuan berusia 12 tahun di via jalur pendakian Tassoso, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur itu dilakukan pelaku saat korban mengalami hipotermia.

Pencabulan itu terjadi di Pos 7 Gunung Bawakaraeng, Dusun Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat pada Minggu (20/4) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelecehan seksual itu terjadi ketika korban dan temannya hendak turun gunung.

“Motif pelaku (melakukan pencabulan) karena bernafsu setelah melihat korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah kepada infoSulsel, Sabtu (10/5/2025).

Rahmatullah menjelaskan, korban mulanya mendaki ke Gunung Bawakaraeng bersama teman-temannya yang berjumlah 10 orang. Setelah melakukan pendakian selama satu hari, mereka kemudian menuruni lereng gunung.

“Saat korban bersama temannya tiba di pos 8, kemudian beristirahat sejenak sambil packing barang-barang yang telah digunakan mendaki,” tuturnya.

Ketika mengemas barang, pelaku yang mengaku sebagai penjaga pos 8 datang dan menghampiri korban dan rekan-rekannya. Pelaku sempat menegur dan mempertanyakan keberadaan rombongan korban di pos itu.

“Namun pertanyaan pelaku tersebut tidak ditanggapi, dan setelah barang tersebut selesai di-packing, korban dan teman-temannya meninggalkan pos 8,” beber Rahmatullah.

Dalam perjalanan, korban tiba-tiba mengeluh merasa kedinginan sehingga sulit melanjutkan perjalanan. Rombongan pun memutuskan untuk mendirikan tenda dan beristirahat di pos 7.

“Dalam perjalanan menuju pos 7, tiba-tiba korban mengalami hipotermia atau kedinginan berlebihan sehingga beristirahat di tempat tersebut,” ujarnya.

Pada malam hari ketika korban dan teman-temannya beristirahat, pelaku diam-diam mendatangi korban. Pelaku langsung memeluk korban yang membuatnya kesulitan bergerak.

“Korban yang dalam keadaan kedinginan berusaha melepaskan pelukan pelaku dengan cara kedua tangan diangkat ke atas, namun tenaga korban tidak sanggup untuk melepaskan pelukan dari pelaku,” paparnya.

Rahmatullah menuturkan, pelaku sempat mengajak korban mengobrol namun omongannya tidak ditanggapi. Berselang 3 menit melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, aksi pelaku dipergoki oleh rekan korban.

“Teman korban datang dari belakang berteriak, dan setelah mendengar teriakan tersebut, pelaku kemudian melepaskan pelukannya,” tambah Rahmatullah.

Pelaku pun melarikan diri dari lokasi kejadian. Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini baru dilaporkan ke polisi pada Rabu (7/5). Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Sinjai Tengah pada Kamis (8/5).

“Pelaku ditangkap oleh anggota Resmob Polres Sinjai setelah 1 hari kami menerima laporan,” paparnya.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 juncto 76e Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Korban mengalami rasa trauma setelah kejadian tersebut,” imbuh Rahmatullah.

Aksi MY (21) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur membuatnya masuk daftar hitam atau blacklist dilarang mendaki Gunung Bawakaraeng via jalur Tassoso. Forum Pemuda Tassoso (Foretas) mengenakan sanksi larangan pendakian terhadap pelaku selama 30 tahun.

“Pelaku dilarang melakukan pendakian Gunung Bawakaraeng via jalur Tassoso selama 30 puluh tahun. Hal itu terhitung mulai tanggal 28 April 2025 hingga 28 April 2055,” ujar Ketua Umum Foretas, Teguh Arifyanto kepada infoSulsel, Sabtu (10/5).

Foretas sebagai pengelola jalur pendakian Gunung Bawakaraeng via Tassoso menilai perbuatan pelaku merupakan pelanggaran berat. Kejahatannya menimbulkan luka mendalam bagi korban serta mengganggu keamanan dan kenyamanan pendaki lain.

“Keputusan itu juga kami ambil dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Teguh mengemukakan, pendaki Gunung Bawakaraeng via jalur Tassoso harus mematuhi kode etik pendakian yang berlaku. Pendaki mesti menjaga keamanan, saling menghormati dan menciptakan suasana nyaman yang bebas dari tindakan pelecehan.

“Kami juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diubah. Sanksi ini diambil bukan sebagai bentuk hukuman semata, tetapi sebagai upaya edukatif dan preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” jelasnya.

Pengelola Blacklist Pelaku 30 Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *