Beda Aturan Makassar-Maros Dinilai Biang Kerok Truk Bandel di BTP-Moncongloe

Posted on

Pengamat transportasi Nur Syam AS menilai perbedaan aturan jam operasional truk di Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Gowa menjadi biang kerok truk bandel melintas di jalur Bumi Tamalanrea Permai (BTP)-Moncongloe. Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu menekankan persoalan ini harus segera disinkronkan.

“Jadi, memang untuk 3 kabupaten/kota ini, termasuk pemerintah provinsi, perlu duduk secara bersama-sama untuk melakukan perumusan menyangkut hal ini. Sehingga bisa betul-betul dijadikan sebagai ini, untuk melakukan pengamanan atau pengawasan akan mudah,” ujar Nur Syam kepada infoSulsel, Jumat (26/9/2025).

Dosen Teknik Planologi ini menjelaskan jalur BTP-Moncongloe merupakan kawasan perbatasan Makassar, Maros, dan Gowa. Jalan tersebut juga termasuk jaringan jalan provinsi.

“Dengan maraknya kemacetan, kecelakaan, terutama operasional kendaraan tertentu, khususnya truk-truk besar, itu sering kali tidak sesuai dengan kapasitas jalan kabupaten/kota,” katanya.

Menurutnya, sopir tidak bisa sepenuhnya disalahkan karena mereka hanya menjalankan perintah pemilik truk atau permintaan angkutan material. Nur Syam menilai pengusaha justru yang harus ditekan agar mematuhi aturan.

“Jadi, persoalannya bukan pada sopirnya, tetapi adalah pemilik dan pengusaha. Kita tahu bahwa material timbunan yang dibawa itu tidak terlepas dari kegiatan atau aktivitas pengembangan. Katakanlah developer untuk membangun, yang mestinya dilakukan peneguran itu, menyangkut jam operasional truk, ya semestinya adalah pengusaha developer,” terangnya.

Dia menilai pengoperasian truk pada malam hari lebih efektif. Sebab, pada siang hari, kapasitas jalan sangat terbatas dan aktivitas masyarakat tinggi.

“Apakah untuk angkutan bahan material ini dilakukan operasional saat malam hari? Saya kira ini sangat efektif untuk itu. Mereka itu beroperasi itu saat malam hari, ini kan tidak ada gangguan. Kalaupun ada dampaknya itu kecil daripada, misalnya, dari pagi sampai sore hari,” bebernya.

Nur Syam menyebut aturan jam operasional yang berlaku di Makassar bisa menjadi acuan bersama. Di Makassar, truk dengan tonase besar hanya boleh melintas pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.

“Intinya kalau bisa disamakan waktunya. Bukan istilahnya mengatakan mengikuti Makassar, tapi kalau kita lihat kondisi lalu lintas, bagusnya memang di situ. Artinya toleransi jam 9 sampainya jam 5 pagi,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, dia mencontohkan aturan di Jakarta yang melarang truk besar melintas di dalam kota. Pengangkutan material biasanya dipusatkan di satu titik, lalu didistribusikan menggunakan kendaraan kecil pada malam hari.

“Di Makassar juga sudah banyak itu. Katakanlah di Daya itu ada biasa tumpukan pasir di satu lahan, baru diangkut oleh kendaraan-kendaraan kecil. Pengangkutan itu dilakukan pada saat malam hari,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *