Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupaan narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram di Kota , Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yang berperan sebagai pengendali dan kurir.
Dilansir dari infoNews, perkara ini terungkap dari hasil penyelidikan tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polridan Bea Cukai Parepare. Tim gabungan sudah melakukan investigasi sejak 27 Juli 2025.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare,” kata Direktur IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (11/8/2025).
Tim yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan mobil jenis Suzuki Carry yang ditumpangi tiga orang. Kendaraan itu dicurigai setelah 2 orang keluar dan masuk ke dalam mobil.
“Pada saat dilakukan pemantauan terlihat dua orang turun lalu masuk ke dalam mobil Mitsubishi double cabin berwarna putih dan gerak-geriknya terlihat mencurigakan,” tuturnya.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga ketiga orang dalam mobil diamankan. Aparat juga menemukan barang bukti sabu saat kendaraan pelaku digeladah.
“Untuk barang bukti yang disita ada 80 bungkus sabu dibungkus kemasan teh Guanyinwang atau sekitar 80 kilogram,” ungkapnya.
Eko menambahkan, pihaknya mengamankan 2 pelaku berinisial B (37) dan MA (54) yang sudah ditetapkan tersangka. Keduanya memiliki peran yang berbeda.
“Tersangka B bertugas sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertugas sebagai kurir,” beber Eko.
Sementara satu orang lainnya inisial H yang sempat diamankan masih berstatus saksi. Pihaknya masih mendalami keterlibatan saksi tersebut.
“Untuk H itu saksi, dia hanya mengantarkan tersangka B dan MA dari Kabupaten Barru ke Parepare, tetapi masih kami dalami keterlibatannya,” tuturnya.
Saat ini barang bukti berikut tersangka diamankan di Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami para tersangka terlibat dalam sindikat jaringan narkoba.