Bandar Narkoba di Pinrang Hendak Edarkan 1,8 Kg Sabu ke Morowali Ditangkap

Posted on

Polisi menangkap seorang pria berinisial SP (45) yang diduga sebagai bandar narkoba di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diamankan saat hendak menyelundupkan 1,8 kg sabu ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Satnarkoba Polres Pinrang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,87 kilogram,” kata Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers di Mapolres Pinrang pada Selasa (8/7/2025).

Polisi mengungkap kasus ini setelah pelaku diketahui menjemput dua bungkus besar sabu di Pelabuhan Parepare. Polisi lalu mengikuti pelaku ke rumahnya hingga ditangkap di Kecamatan Watang Sawitto, Minggu (6/7) sekitar pukul 19.00 Wita.

“Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan dibawa ke rumah tersangka di Pinrang untuk dikemas ulang,” bebernya.

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo menjelaskan sabu itu akan diedarkan ke Kabupaten Morowali. Pelaku hanya singgah untuk mengemas barang haram tersebut untuk dijual kembali dalam bentuk yang lebih kecil.

“Rencananya mau dibawa ke Morowali Sulteng untuk diedarkan, dan menurut keterangannya memang dia singgah di Pinrang hanya untuk mempacking ulang sabu dari Malaysia tersebut,” papar Mangopo.

Mangopo menduga kuat pelaku sebagai bandar narkoba karena barang bukti yang diamankan cukup besar. Apalagi sabu tersebut dikirim dari Malaysia.

“Karena barang ini langsung memang dikirim dari Malaysia dan satu paket dengan barang-barang Malaysia. Ini sudah tergolong bandar,” terangnya.

Pelaku juga sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang sama atau residivis. Hal ini turut menguatkan peran pelaku sebagai bandar.

“Pelaku ini residivis narkoba, dia pernah dihukum penjara 5 tahun untuk kasus yang sama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.