Apakah infoers berencana untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah? Proses ini umumnya dilakukan ketika sebagian lahan akan dijual, dibagikan sebagai warisan, atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Melansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) pemecahan sertifikat tanah atau pemecahan sebidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah bersertifikat menjadi beberapa bagian baru. Setiap bagian hasil pemecahan tersebut nantinya akan memiliki sertifikat sendiri.
Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan. Proses ini bisa dilakukan melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun infoers juga bisa langsung mengurusnya sendiri di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili tanah tersebut.
Nah, bagi infoers yang ingin melakukan pecah sertifikat tanah, infoSulsel telah menyajikan informasi lengkapnya berikut ini yang meliputi:
Cek selengkapnya di bawah ini:
Masih melansir laman Kementerian ATR/BPN, syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:
Selanjutnya, terdapat keterangan tambahan yang perlu disiapkan yaitu:
Berikut adalah alur pemecahan sertifikat tanah:
Biaya resmi pecah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BPNB) yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Biaya pecah sertifikat bervariasi tergantung pada jumlah dan luas masing-masing bidang tanah.
Berikut rincian biayanya:
Keterangan:
Biaya pelayanan untuk pendaftaran pecah sertifikat sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
Pemohon juga menanggung biaya untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan.
Proses pemecahan sertifikat tanah ini akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.
Berikut contoh simulasi perhitungan biaya pecah sertifikat:
Seseorang ingin memecah sertifikat tanah seluas 1.000 m² menjadi 2 bidang (masing-masing 500 m²). Tanah ini berada di wilayah dengan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) pengukuran sebesar Rp100.000. Berikut perhitungan biaya pecah sertifikat tanah tersebut.
1. Biaya pendaftaran pemecahan = Rp50.000 per bidang baru
Karena hasil pecahan ada 2 bidang baru, maka:
= 2 × Rp50.000
= Rp100.000
2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Tanah
Rumus (untuk luas ≤ 10 hektare):
Biaya = (L / 500 × HSBKu) + Rp100.000
L = luas tanah yang diukur (1.000 m²)
HSBKu = Rp100.000
Maka:
= (1.000 / 500 × 100.000) + 100.000
= (2 × 100.000) + 100.000
= Rp300.000
3. Total Biaya Resmi ke BPN
Rp100.000 (pendaftaran) + Rp300.000 (pengukuran)
= Rp400.000
Dengan demikian, total estimasi biaya pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan sebesar Rp 400.000 per sertifikat. Total biaya ini belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.
Itulah informasi mengenai syarat, alur, dan biaya pecah sertifikat tanah. Semoga bermanfaat ya, infoers!
