Badiklat Kejaksaan-Unhas Evaluasi Program Beasiswa Jaksa di Sulsel

Posted on

Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI dan Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) program beasiswa bagi jaksa di Sulawesi Selatan (Sulsel). Program ini untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) para jaksa.

Monev digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel di Makassar pada Rabu (17/9). Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Rektor Unhas Jamaluddin Jompa.

“Kerja sama ini memperkuat kapasitas SDM Kejaksaan, meningkatkan kompetensi teknis dan keilmuan di era digital dengan kompleksitas yang semakin tinggi,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Robert M Tacoy dalam keterangannya, Rabu (17/9).

Dia menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan RI atas konsistensinya dalam peningkatan SDM Kejaksaan melalui jalur pendidikan formal. Termasuk juga kepada Rektor Unhas yang telah menyediakan jalur akademik untuk para jaksa.

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menekankan pentingnya kedisiplinan dan peran jaksa dalam transformasi Kejaksaan menuju Indonesia Emas 2045. Dia menegaskan penerima beasiswa harus mampu menjadi seorang scholar-practitioner.

“Jangan melihat slogan Indonesia Emas cuma angka atau simbol. Tahun 2045 adalah visi besar Indonesia yang harus jadi kompas,” kata Leonard.

Menurut dia, kegiatan monev ini menjadi refleksi dan ajang silaturahmi yang diharapkan dapat melahirkan jaksa-jaksa yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern. Serta mampu berkontribusi nyata melalui karya ilmiah untuk persoalan hukum di Indonesia.

Kepala Sub Bagian Program Badan Diklat Kejaksaan RI, Anggih Niastuti mengatakan program beasiswa di Unhas berjalan dengan baik. Khususnya bagi tingkat S2 dan S3 sejak berjalan pada 2009 lalu.

“Program beasiswa ini mencakup tingkat S2 dan S3 dengan total 57 peserta S3 yang telah lulus dari angkatan 2012, 2016, dan 2019, serta 61 peserta S2 dari angkatan 2009, 2010, dan 2011,” kata Anggih Niastuti.

Meski begitu, kata dia, ada beberapa kendala yang dihadapi peserta. Kendala itu terkait manajemen waktu karena peserta harus membagi tugas kedinasan dan akademik.

Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa mengapresiasi langkah proaktif Kejaksaan. Menurutnya, pendidikan pascasarjana sering terhambat karena tidak bagusnya proses monev.

“Tapi Kejaksaan ini berbeda, proses monev langsung dipimpin oleh pejabat eselon I,” tegasnya.

Dia juga menekankan komitmen Unhas untuk menjadi institusi yang bisa bersaing di level global dan memastikan tidak ada kendala bagi mahasiswa beasiswa. Dia akan turun tangan ketika terjadi hambatan.

“Kalau ada yang bermasalah proses pendidikan penerima beasiswa bisa langsung hubungi saya,” pungkasnya.