Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten mengaku belum menerima laporan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM bernama Rusman yang diduga dianiaya Ketua DPRD Andi Muhammad Farid. Namun BK bisa mengambil alih mengusut perkara itu tanpa laporan jika dinilai memenuhi sejumlah syarat.
“Iya, BK bisa melakukan penanganan setelah memenuhi beberapa unsur,” kata Ketua BK DPRD Soppeng Abdul Kadir kepada infoSulsel, Minggu (4/1/2025).
Unsur yang dimaksud, yakni BK telah menerima laporan dari pihak yang dirugikan yang dilengkapi identitas pelapor. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oknum legislator telah diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Tetapi supaya kami bisa melakukan penanganan secara profesional, maka kami menunggu laporan dari pihak yang bersangkutan,” ucapnya.
Kadir belum berspekulasi lebih jauh soal sanksi yang berpotensi diberikan kepada ketua DPRD jika terbukti melanggar. Dia kembali menegaskan pihaknya menunggu laporan resmi dari korban.
“Sampai sekarang belum ada laporan resmi dari yang bersangkutan. Untuk sementara masih menunggu laporan secara resmi,” ungkap Kadir.
Sebelumnya diberitakan, Rusman mengaku ditendang dua kali oleh Andi Farid usai cekcok soal penempatan PPPK pada Rabu (24/12/2025). Rusman kemudian melaporkan Andi Farid ke Polres Soppeng atas dugaan penganiayaan dan pengancaman.
“Pada saat itu Andi Farid melempar kursi futura warna biru kemudian menendang dua kali ke perut saya, kemudian keluar dari ruangan saya,” imbuh Rusman dalam videonya yang viral di media sosial dikutip, Sabtu (3/1).
Sementara kuasa hukum Andi Farid, Saldin Hidayat membantah kliennya menganiaya Rusman. Namun dia membenarkan kliennya sempat berselisih dengan Rusman terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Andi Farid diduga emosi setelah 8 staf yang menjadi PPPK Paruh Waktu tidak ditempatkan di Sekretaris DPRD Soppeng sesuai pengusulan. Kedelapan PPPK tersebut justru ditempatkan di Sekretariat Daerah Pemkab Soppeng.
“Dalam daftar tersebut, delapan orang yang selama ini melekat di lingkungan kerja Ketua DPRD, (yakni) ajudan, sopir, staf, pramusaji, cleaning service, hingga unsur pengamanan seperti Satpol PP,” sebut Saldin dalam keterangannya, Minggu (4/1).
Menurut Saldin, kedelapan orang tersebut justru ditempatkan di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Soppeng. Andi Farid pun mempertanyakan hal itu karena merasa usulan dari Sekretariat DPRD Soppeng tidak diakomodir.
“Bagi pimpinan DPRD, perubahan mendadak pada unsur yang berkaitan dengan keamanan dinilai bukan urusan sepele karena berkaitan langsung dengan protokol, akses, dan safety harian,” imbuhnya.







