Pria berinisial JM (50) yang memperkosa anak kandungnya yang berusia 22 tahun di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi dalam pelariannya di Bontang, Kalimantan Timur. Polisi sebelumnya lebih dulu menangkap kakak kandung korban inisial HD yang ikut melakukan pemerkosaan.
“Betul, pelaku sudah diamankan di Bontang, Kalimantan Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Senin (28/4/2025).
Alvin mengaku, pelaku saat ini masih sementara perjalanan dari Bontang menuju Bone. Pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Sementara baru dijemput oleh anggota ke Bontang. Mohon waktu kalau anggota saya sudah sampai di sana (Bontang),” sebutnya.
Dia menerangkan, pelaku JM memang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan pelaku melarikan diri ke Bontang.
“Sudah ditetapkan sebagai DPO kemarin. Dan kami mendapatkan informasi melarikan diri ke Bontang, dan kita koordinasi dengan anggota di sana,” jelasnya.
Untuk diketahui, wanita berusia 22 tahun yang diperkosa oleh ayah dan kakak kandungnya di Kabupaten Bone. Korban kini mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual yang dilakukan keluarganya sendiri.
Pemerkosaan itu terjadi pada waktu dan lokasi yang berbeda di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Korban mulanya diperkosa kakak kandungnya inisial HD pada Juni 2024, lalu diperkosa ayahnya sendiri, JM pada Februari 2025.
Korban baru melaporkan peristiwa itu ke Polres Bone pada Kamis (24/4). korban diperkosa oleh kakak kandung sebanyak 4 kali, sementara ayahnya melakukan pemerkosaan sekali.
“Kakak kandung melakukan 4 kali pemerkosaan dengan waktu yang berbeda. (Pelaku ayah kandung) memerkosa korban sebanyak satu kali,” kata Alvin kepada wartawan, Minggu (27/4).