Awal Mula Sertifikat Lahan Perumahan Pemda Manggala Ditemukan Usai Hilang

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menemukan sertifikat lahan perumahan pemerintah daerah (pemda) di Kecamatan Manggala, , Sulawesi Selatan (Sulsel), yang sempat hilang. Sertifikat lahan yang tengah bersengketa itu diduga disembunyikan oknum yang belum diungkap sosoknya.

Dokumen yang sempat hilang tersebut adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996. Pemkot Makassar mulanya meminta bantuan ke Kejari Makassar melakukan penelusuran setelah keberadaan sertifikat itu tidak terlacak sejak 2024.

“Kalau itu hilangnya itu 2024,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Makassar, Mirdata Priyadi Daniel kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025).

Mirdata menuturkan, sertifikat itu sempat menjadi salah satu bukti saat gugatan sengketa lahan di perumahan pemda Manggala bergulir. Namun belakangan, sertifikat itu tidak diketahui keberadaannya.

“Memang kemarin sertifikat ini adalah sebagai salah satu alat bukti yang sementara berperkara di pengadilan. Namun berjalannya waktu ini sertifikat tersebut tidak dikembalikan,” jelasnya.

Mirdata mengatakan, pihaknya bertindak memberikan bantuan hukum nonlitigasi. Kejari Makassar selaku jaksa pengacara negara (JPN) diberi surat kuasa Wali Kota Nomor: 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

“Jadi kami baru juga tahu pada saat surat itu masuk dan kami juga sudah terbitkan SK, sehingga pada waktu itu juga kami melakukan penelusuran terhadap aset sertifikat itu,” paparnya.

Kejari Makasar memeriksa sejumlah pihak dalam melakukan penelusuran. Namun Mirdata tidak merinci pejabat yang dimintai keterangan.

“Ada pejabat juga, ada juga pihak lain (yang diperiksa selama penelusuran mencari keberadaan sertifikat),” ungkap Mirdata.

Mirdata juga tidak merinci ada atau tidaknya keterlibatan oknum pejabat Pemkot Makassar di balik hilangnya sertifikat itu. Dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait proses penelusurannya.

“Kami tidak tahu itu (ada oknum pegawai Pemkot Makassar terlibat),” tambah Mirdata.

Belakangan, sertifikat yang ditemukan itu diserahkan kepada Pemkot Makassar di Balai Kota Makassar pada Senin (23/6). Sertifikat HGB itu dengan objek lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi dengan nilai aset Rp 90 miliar.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muh Izhar Kadir juga enggan berspekulasi lebih jauh terkait sosok yang diduga menyimpan sertifikat tersebut. Dia berdalih hal ini merupakan kewenangan Kejari Makassar selaku jaksa pengacara negara.

“Saya tidak bisa masuk ke ranah itu, saya juga tidak tahu orangnya siapa karena ini kita berikan kewenangan penuh kepada Kejari menyidik, melakukan pendalaman terkait keberadaan daripada sertifikat ini,” papar Izhar.

“Saya tidak bisa menganalisa, karena ini jangan sampai kita salah sebut ini ternyata bukan yang bersangkutan. Kita kembalikan kepada pihak kejaksaan negeri, karena beliaulah Kejari yang berhak dan melakukan investigasi segala macem,” tambahnya.

Dia juga belum memastikan apakah ada oknum pejabat Pemkot Makassar yang terlibat dalam perkara tersebut. Izhar menegaskan sertifikat tersebut akan menjadi bukti yang memperkuat posisi pemerintah di balik sengketa lahan di perumahan pemda di Manggala.

“Sudah tercatat, maka dari itu sudah tercatat maka kami melakukan pencarian, seandainya tidak tercatat berarti bukan aset kita kan. Seperti itu, sempat hilanglah, kasarnya begitu,” ucap Izhar.

Izhar mengatakan, penemuan sertifikat tersebut memperkuat adanya pemalsuan dokumen di balik sengketa lahan di perumahan pemda Manggala. Pemkot Makassar sebelumnya sudah melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Sulsel.

“Kita akan mengawal proses ini bersama pihak kepolisian sehingga ini bisa tuntas. Sehingga hak-hak daripada warga, masyarakat yang ada dan aset pemerintah Kota Makassar bisa betul-betul terwujud dan legalnya betul-betul terjaga dengan baik,” jelasnya.

Diketahui, warga bernama Magdalena mengklaim kepemilikan lahan seluas 52 hektare di kawasan perumahan milik pemerintah daerah di Manggala. Kasus ini sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

PN Makassar kemudian memenangkan Pemprov dan pihak tergugat lainnya. Namun, Magdalena mengajukan banding ke PT Makassar. PT kemudian justru memenangkan Magdalena yang membuat 1.700 rumah di kawasan itu terancam digusur.

Kasus sengketa lahan tersebut masih bergulir setelah Pemprov Sulsel mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di satu sisi, Pemkot Makassar melaporkan Magdalena ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *