Awal Mula Ibu di Ambon Siram Anaknya Air Panas hingga Sekujur Tubuh Melepuh

Posted on

Seorang ibu muda berinisial YT (30) di Kota Ambon, Maluku, tega menyiram anak kandungnya, DKT yang berusia 7 tahun dengan air panas. Insiden itu mengakibatkan sekujur tubuh korban mengalami luka bakar dan melepuh.

Kasus kekerasan itu terjadi di rumah mereka di Kampung Mujirin, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Selasa (29/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIT. Pelaku awalnya sedang merebus air di dapur dan memanggil korban.

“Korban dipanggil untuk ditanya mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Namun korban yang ditanya pelaku menjawab tidak tahu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Jumat (3/10).

Rositah mengatakan pelaku diduga kesal dengan jawaban korban. Pelaku langsung mengambil air panas mendidih dari tungku memakai gayung kemudian menyiram tubuh korban.

“Pelaku menimba air panas mendidih dari tungku lalu menyiram ke bagian punggung belakang korban,” bebernya.

Korban pun menangis dan berlari menuju kamar mandi yang diikuti oleh pelaku. Pelaku kemudian menyiram korban memakai air dingin.

“Saat punggung korban tersiram air panas, korban menangis sambil berlari menuju kamar mandi yang diikuti ibunya. Korban lalu disiram dengan air dingin,” jelasnya.

Namun peristiwa itu baru terungkap saat korban pergi ke sekolah dan menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG). Guru korban berinisial WPL melihat korban kesulitan memasukan makanan ke dalam mulut.

“Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab,” kata Rositah.

WPL lalu membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk memeriksa lukanya. Saat itulah WPL dan kepala sekolah melihat tubuh korban penuh luka bakar.

“Saat itu kepala sekolah memerintahkan untuk membuka baju korban dan didapati luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perut. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.

Lanjut Rosita, paman korban berinisial AKT yang tak terima lalu melapor pelaku ke polisi. Setelah melalui penyelidikan hingga penyidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (1/10) di rumahnya.

“Usai ditangkap pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004tentang⁠KDRT.