Awal Mula Heboh Video Syur Siswi SMP di Luwu Timur

Posted on

Warga Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dibuat geger oleh beredarnya video syur yang diperankan oleh seorang siswi SMP. Usut punya usut, video berdurasi singkat itu disebarkan oleh istri dari pemeran pria.

Wakapolres Lutim Kompol Hajriadi mengungkapkan siswi SMP yang menjadi korban awalnya berpacaran dengan pemeran pria berinisial A sejak Maret 2025. Keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali.

“Tersangka inisial A adalah pemeran pada video tersebut, motif A menyimpan video rekaman adalah digunakan untuk tontonan pribadi,” kata Kompol Hajriadi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

“Tersangka A melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan Juni 2025 di kamar tersangka dan pada saat tersangka melakukan hubungan badan dengan korban tersangka melakukan perekaman,” sambungnya.

Kompol Hajriadi mengatakan tersangka A merekam video dengan menggunakan handphone miliknya. Video yang direkam memiliki durasi waktu 1 menit 6 info.

“Pada saat pengambilan video rekaman tersebut, tersangka tidak memberitahukan kepada korban terkait video rekaman tersebut,” tambahnya.

Memasuki bulan Juli, kata dia, tersangka A kemudian menikah dengan wanita berinisial PB. Istri pelaku yang melihat video tersebut kemudian menyebarkannya ke beberapa orang temannya.

“Kemudian awal September istri tersangka mengirim rekaman video di handphone suaminya ke handphone sendiri. Kemudian istrinya mengirim lagi rekaman video ke temannya inisial KR, dan dari KR mengirim video ke AF kemudian AF mengirim video ke FA , kemudian FA mengirim video ke RM, kemudian RM mengirim video ke UM, kemudian UM mengirim video ke AP,” jelasnya.

Pengiriman ke beberapa orang membuat video syur itu berakhir di grup WhatsApp. Akibatnya, video asusila itu menjadi konsumsi banyak orang.

Akibat ulahnya, tersangka A dijerat Pasal Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 tentang pornografi. Sementara istri A, yakni wanita PB masih berstatus saksi.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak atau menyediakan pornografi di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 600 juta,” tutupnya.