Pemkot Makassar mengeluarkan aturan resmi penggunaan seragam sekolah SD dan SMP untuk tahun ajaran 2025/2026. Setiap jenjang memiliki aturan yang berbeda.
Aturan seragam sekolah itu diumumkan Munafri ‘Appi’ Arifuddin melalui Instagram pribadinya, Minggu (13/7/2025). Dalam unggahannya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan kembali menegaskan aturan resmi penggunaan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP negeri.
“Untuk siswa baru SD (kelas I) dan SMP (kelas VII), seragam putih-merah dan putih-biru akan dibagikan gratis secara bertahap. Siswa kelas lanjutan tetap menggunakan seragam sesuai jadwal harian, termasuk batik yang masih layak pakai. Jadi mariki’ manfaatkan dengan bijak,” kata Appi dalam unggahannya.
Appi juga menyampaikan bahwa beberapa aturan penggunaan seragam pada hari Jumat dan Sabtu. Ada yang mengenakan seragam olahraga, baju muslim, maupun pramuka.
“Jangki’ lupa, hari Jumat dan Sabtu digunakan untuk seragam olahraga, baju muslim, atau pramuka. Aturan ini juga fleksibel bagi sekolah yang menerapkan sistem 5 hari belajar. Mariki’ jaga semangat belajar dan kedisiplinan anak-anak kita di sekolah,” pungkas Appi.
Lantas, bagaimana aturan seragam sekolah SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 di Makassar? Simak berikut ini ya, infoers.
Catatan Penting
Nah, itulah tadi informasi aturan resmi seragam sekolah SD dan SMP di Makassar tahun ajaran 2025/2026. Semoga bermanfaat!