Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken acuan biaya penyelenggaraan haji di Indonesia. Besaran biaya haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah untuk emberkasi Makassar senilai Rp 89.108.738 dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp 55.893.179.
Melansir infoFinance, Jumat (5/12/2025), hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 tahun 2025 tentang Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji tahun 1447 H/2026 Masehi. Sumber pelaksanaan ibadah haji ini dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Beleid ini ditetapkan Prabowo pada, Sabtu (13/11). Beleid tersebut menyebutkan biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang dibayarkan masyarakat.
Nilai manfaat untuk jemaah haji reguler nilainya mencapai Rp 6.695.758.435.018 dan haji khusus senilai Rp 7.229.419.000. Total nilai manfaat itu akan dibagi kepada setiap calon jemaah haji, dengan begitu jemaah haji mendapatkan potongan biaya haji.
Biaya haji yang sudah dipotong nilai manfaat itu yang disebut Bipih dan harus dibayarkan para jemaah haji. Adapun besaran biaya penyelenggaraan haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah di 14 emberkasi sebagai berikut:
