ASN DPRD Sulbar Pernah Terjerat Penggelapan Sebelum Jadi Perantara Uang Palsu

Posted on

Salah satu terdakwa sindikat uang palsu merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Sattriyady. Terungkap bahwa Sattriyady pernah terjerat dalam kasus penggelapan sebelum akhirnya terseret dalam perkara uang palsu tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Sattriyady saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jumat (11/7). Terdakwa Sattriyady awalnya menjelaskan bahwa dirinya ditangkap saat sedang beribadah di gereja.

“(Saat ditangkap oleh polisi) Saya cuma ikut saja, saya cuma bilang masalah apa lagi,” ujar Sattriyady di hadapan majelis hakim, Jumat (11/7/2025).

Mendengar pernyataan itu, hakim pun mendalami maksud dari keterangan Sattriyady tersebut. Hakim ketua Dyan Martha menanyakan apakah Terdakwa Sattriyady pernah dihukum sebelumnya.

“Pernah (ditangkap sebelumnya), saya juga (berperan) menghubungkan teman sama teman (dalam hal) pinjam meminjam. (Pernah dihukum dalam perkara) Diduga penggelapan (selama) 8 bulan,” ungkap Sattriyady.

Terdakwa Sattriyady menyebut pada saat itu dirinya telah berstatus sebagai PNS, namun dia tidak diberhentikan meski pernah menjalani hukuman pidana. Hakim pun menyoroti mengapa terdakwa kembali terlibat dalam perkara melanggar hukum.

“Saya tidak tahu ini,” jawab terdakwa.

Hakim lantas menyinggung soal ketidakwajaran penawaran dari Mubin Nasir yang menjual uang dengan sistem 1 banding 2. Terdakwa mengakui tidak berpikiran bahwa itu uang palsu sebab Mubin meyakinkannya.

“Dia (Mubin) bilang bisa buktikan dan siap pertanggungjawabkan kalau ini (uang) benar,” tutur terdakwa.

“Saudara bekerja sebagai PNS, ada tawaran seperti itu apa masuk akal?” tanya hakim.

“Tidak masuk akal,” jawab Terdakwa Sattriyady.

Untuk diketahui, Sattriyady dan Ilham didakwa sebagai pihak yang turut membeli uang palsu dari Mubin Nasir dan mengedarkannya di Sulawesi Barat (Sulbar). Ilham menukarkan uang aslinya senilai Rp 10 juta dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 20 juta.

Setelah menerima uang palsu tersebut, Ilham memberikan Rp 700 ribu uang palsu kepada Sattriyady. Kemudian Rp 10 juta kepada Sri Wahyudi dan Rp 3,5 juta kepada Manggabarani.

Sementara itu, Sattriyady menghabiskan uang palsu Rp 400 ribu untuk kebutuhan sehari-harinya. Sisanya Rp 300 ribu dia berikan kepada teman-temannya bernama Rahman, Mas’ud, dan Suardi, masing-masing Rp 100 ribu.

Atas perbuatan tersebut, Sattriyady dan Ilham didakwa melanggar Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada dakwaan primair. Sementara pada dakwaan subsidair, kedua terdakwa didakwakan Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *