Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengusut tuntas kasus korupsi dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp 1 miliar. Kejari Makassar telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
“(Kejari Makassar) laksanakan sesuai aturannya, siapa yang bersalah itu yang bersalah. Kita serahkan ke proses hukum yang berlaku,” ujar Appi kepada wartawan di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (22/4/2025).
Appi menilai pengelolaan dana hibah memang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Pasalnya, tiap lembaga berbadan hukum memang punya hak menerima dana hibah yang bersumber dari APBD.
“Ini yang harus hati-hati, sebenarnya itu (menerima hibah) harus dilakukan tapi harus ada proses pertanggungjawaban yang harus dijalankan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Dia juga menyesalkan dana hibah KORMI Makassar diduga disalahgunakan. Seharusnya, kata dia, dana tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya dengan mengikuti aturan pengelolaan dana hibah.
“Jangan lain apa yang menjadi aturannya, ini menurut saya, lain yang dijalankan pasti akan bermasalah. Tapi kalau kita mengikuti kaidah, aturan yang berlaku saya pikir akan baik-baik saja,” jelasnya.
Apalagi, kata dia, banyak lembaga berbadan hukum di Makassar yang menikmati dana hibah dan tidak tersandung kasus. Menurutnya, dana hibah ke lembaga memang rawan diselewengkan.
“Banyak ji juga dana hibah, itu orang tidak bermasalah karena dijalankan sesuai aturan yang ada. Tapi memang dana hibah ini sangat rawan karena proses yang ada di dalamnya,” katanya.
“Makanya ini harus diperbaiki, harus ada kontrol secara bersama-sama. Laporan harus dilakukan secara rutin dengan syarat yang benar-benar harus disepakati dari awal agar sesuai aturan, supaya saling menjaga. Kalau begini (tersangka) apa mi,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Makassar menetapkan Bendahara KORMI Makassar berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 2023. Tersangka J langsung ditahan usai perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
“Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 1 orang tersangka inisial J selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Kota Makassar Tahun 2023,” ujar Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Nauli menjelaskan penyidik menemukan adanya kerugian negara setelah anggaran dana hibah KORMI Makassar 2023 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Adapun nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 1.015.677.550 berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar,” tuturnya.