Apersi Lapor Kementerian PKP soal Pemkab Gowa Belum Gratiskan BPHTB-PBG

Posted on

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti sikap Pemkab Gowa yang mengabaikan kebijakan pemerintah pusat untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi. Kondisi ini akan dilaporkan ke DPP Apersi untuk diteruskan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Iya (akan dilaporkan ke pusat). Karena DPP terus memantau sambil berkoordinasi dengan kementerian PKP,” ujar Ketua DPD Apersi Sulsel, Yasser Latief kepada infoSulsel, Rabu (8/10/2025).

Yasser menyayangkan Pemkab Gowa yang belum menjalankan instruksi pemerintah pusat tersebut. Dia lantas membandingkan dengan Pemkab Maros yang sudah menerapkan pembebasan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Menurut laporan dari anggota kami, Alhamdulillah Maros sudah membebaskan BPHTB dan PBG untuk rumah subsidi. Sayangnya Gowa belum melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Yasser meminta Pemkab Gowa tidak hanya memandang kebijakan ini dari sisi potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia menilai dampak ekonomi yang muncul dari pembangunan perumahan justru bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai bagian dari NKRI tentu kami berharap supaya instruksi pemerintah pusat ini bisa dilaksanakan. Mungkin memang ada PAD yang hilang. Tapi pasti ada juga peningkatan pendapatan masyarakat ketika pembangunan perumahan berjalan lancar,” jelasnya.

Menurutnya, sektor perumahan memiliki efek berantai terhadap perekonomian, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga peningkatan penjualan bahan bangunan. Kebijakan nol rupiah untuk BPHTB dan PBG harus dipahami sebagai langkah strategis untuk menggerakkan ekonomi daerah.

“Jangan dilihat satu sisi saja. Tapi mesti dilihat secara keseluruhan dalam rangka menggerakkan ekonomi,” ungkap Yasser.

Yasser menilai kebijakan ini sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah karena dapat mengurangi beban biaya pembelian rumah. Dia menyebut, daerah berkembang seperti Gowa seharusnya memandang sektor perumahan sebagai penggerak ekonomi lokal.

“Tentu sangat membantu MBR, karena ada komponen biaya yang tidak perlu lagi dikeluarkan,” katanya.

Dia menambahkan, pertumbuhan perumahan akan memicu efek ekonomi berantai melalui peningkatan pembayaran pajak, iuran dan konsumsi warga. Hal itu lebih besar manfaatnya dibanding sekadar menilai dari sisi PAD.

“Itulah konsekuensi daerah yang sedang berkembang, menjadi tujuan dari berbagai daerah. Tapi kita jangan melihatnya hanya sebatas kontribusi PAD, tapi dalam konteks yang lebih luas,” tuturnya.

“Misalnya, dengan bertumbuhnya perumahan roda ekonomi juga akan berputar, karena mereka para penghuni akan membayar PBB, iuran PDAM, dan tentu saja akan membelanjakan uangnya di Gowa. Itu semua adalah bagian dari multiplayer effect,” imbuh Yasser.

Diketahui, Pemkab Gowa belum memberlakukan pembebasan BHTB dan PBG demi mendukung program rumah subsidi bagi MBR yang seharusnya mulai berjalan Januari 2025. Pemkab Gowa beralasan program bantuan subsidi itu dikhawatirkan berdampak pada menurunnya pendapatan asli daerah (PAD).

“Iye, hilang 70 persen (potensi PAD dari BPHTB) kalau itu diterapkan. Karena yang banyak di Gowa itu rumah subsidi. Rumah subsidi biasa orang mampu, bukan rakyat kecil. Begitu caranya kalau dari kami,” kata Kepala Bapenda Gowa Indra Wahyudi Yusuf kepada infoSulsel, Selasa (7/10).

Indra mengklaim pihak Kemendagri telah memberikan kebijakan kepada pemerintah daerah untuk mengkaji program itu sebelum diterapkan. Menurutnya, pemerintah daerah diperbolehkan melakukan penyaringan terlebih dahulu terhadap data penerima program bantuan subsidi tersebut.

“Disampaikan oleh Kemendagri bahwa boleh daerah melakukan kanalisasi atau difilter, misalnya sesuai daftar orang miskin. Makanya itu Perbup-nya kami, kami tambah bahwa persyaratan yang akan menerima itu (bantuan subsidi) salah satunya bahwa merupakan keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas sosial yang masuk dalam DTSN,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *