Hari Kartini merupakan salah satu momen penting dalam sejarah bangsa Indonesia yang diperingati setiap tanggal 21 April. Di Indonesia, perayaan hari-hari besar nasional seringkali ditetapkan sebagai hari libur.
Lantas muncul pertanyaan, apakah Hari Kartini 21 April libur?
Peringatan Hari Kartini bukan hanya mengenang Raden Ajeng (RA) Kartini sebagai pahlawan nasional, tetapi juga sebagai simbol kekuatan dan harapan bagi perempuan Indonesia. Nilai-nilai perjuangannya terus hidup dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat hingga saat ini.
Pada momen ini, berbagai kegiatan digelar di sekolah maupun instansi, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangannya. Nah bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah Hari Kartini pada 21 April termasuk hari libur nasional atau bukan, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Daftar hari libur nasional telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Merujuk pada SKB tersebut, Hari Kartini pada tanggal 21 April tidak termasuk dalam daftar hari libur.
Dengan demikian, tanggal 21 April tetap merupakan hari aktif kerja dan sekolah. Meski tidak termasuk dalam hari libur nasional, sudah sepatutnya masyarakat Indonesia merayakan momen ini dengan penuh makna sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan RA Kartini.
Dilansir dari buku ‘Sisi Lain Kartini’ oleh Museum Kebangkitan Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Raden Ajeng Kartini adalah seorang perintis hak dan kebebasan perempuan Jawa. Ia lahir pada tanggal 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah.
Semasa hidupnya, Kartini dikenal vokal dalam menyuarakan pentingnya pendidikan dan kesetaraan bagi perempuan. Melalui surat-suratnya yang kemudian dibukukan dalam Habis Gelap Terbitlah Terang, Kartini menyuarakan harapan dan pemikirannya yang jauh melampaui zamannya.
Sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan perjuangannya, Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno, menetapkan Raden Ajeng Kartini sebagai pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 pada tanggal 2 Mei 1964.
Dalam keputusan yang sama, tanggal 21 April juga ditetapkan sebagai Hari Kartini, yang merupakan hari kelahiran Kartini. Peringatan tersebut hingga kini masih terus dirayakan sebagai penghormatan atas jasa-jasanya yang tidak dapat dilupakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Itulah penjelasan mengenai ‘apakah tanggal 21 April Hari Kartini libur atau tidak’. Semoga menjawab pertanyaan infoers!