Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tengah berlangsung untuk periode Juni dan Juli 2025. Penyaluran ini membuat banyak penerima mulai bertanya, ‘apakah BSU cair setiap bulan?’
Pertanyaan ini sering muncul karena bantuan pemerintah memiliki skema penyaluran yang berbeda-beda. Beberapa bantuan disalurkan secara rutin, sementara bantuan lain juga ada yang dicairkan dalam waktu tertentu.
Untuk memahami mekanisme penyalurannya, penting merujuk informasi resmi dari pemerintah. Nah, agar tidak salah memahami jadwal dan skema pencairan, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Sehingga total yang diterima penerima sekali pencairan adalah Rp 600.000.
Karena pencairannya dilakukan sekaligus, BSU tidak cair setiap bulan. Melainkan diterima setiap dua bulan sekali dengan total Rp600 ribu sekali cair.
Skema ini juga berlaku untuk periode Juni dan Juli 2025. Tahap pertama pencairan BSU sendiri sudah dimulai sejak Juni, sedangkan tahap kedua diperkirakan cair pada bulan Juli 2025 ini.
Akun resmi @pospay_official menyebutkan bahwa pencairan BSU tahap kedua sudah bisa dilakukan melalui Kantor Pos mulai 3 Juli 2025 hingga tanggal 15 Juli 2025.
“Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dapat dicairkan melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia mulai 3 Juli 2025,” tulis akun resmi @pospay_official yang dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Adapun bulan-bulan berikutnya belum ada informasi resmi apakah BSU akan kembali disalurkan oleh pemerintah. Hal ini tentu disesuaikan dengan kebijakan dan anggaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Untuk mengecek status penerima BSU, infoers dapat melakukannya melalui beberapa cara. Mulai dari link Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, hingga pospay.
Berikut rincian langkah-langkahnya:
Cara cek BSU di Pospay hanya membutuhkan NIK dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia di aplikasi. Berikut rincian langkah yang dapat dijadikan panduan sebagaimana dikutip dari X resmi Kemnaker ():
Untuk menerima BSU Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Itulah ulasan mengenai ‘apakah BSU cair setiap bulan?’. Semoga bermanfaat, ya, infoers!