Terdakwa kasus peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Annar akan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim hari ini.
“Iya (agenda sidang Annar hari ini putusan sela),” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Gowa St Nurdaliah saat dikonfirmasi infoSulsel, Rabu (18/6/2025).
Selain Annar, terdapat 4 terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang hari ini yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala. Keempat terdakwa akan mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Basri Baco mengatakan pihaknya hanya menghadirkan saksi mahkota pada persidangan hari ini. Terdakwa yang disidangkan hari ini akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya.
“Ini mereka (para terdakwa yang disidangkan hari ini) nanti saling menyaksikan (bersaksi),” kata Basri Baco kepada infoSulsel di PN Sungguminasa, Rabu (18/6).
“Tidak ada (saksi selain dari terdakwa hari ini), semua dari para terdakwa,” sambungnya.
Sidang kasus uang palsu sedianya digelar di Ruang Kartika, PN Sungguminasa. Hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny akan memimpin jalannya persidangan bersama dua hakim anggota lainnya yaitu Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Jaksa mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
“Penuntut umum tidak sependapat dengan materi eksepsi yang diajukan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding,” ujar Jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan tanggapan eksepsi Terdakwa Annar di PN Sungguminasa, Rabu (4/6).
“Surat dakwaan tersebut oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil,” sambungnya.
Aria pun meminta hakim menerima surat dakwaannya dan menolak eksepsi dari terdakwa Annar. Jaksa juga meminta agar perkara uang palsu dengan terdakwa Annar ini dapat dilanjutkan.
“Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pidana dalam perkara ini,” terangnya.
“Eksepsi yang diajukan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025, tidak dapat diterima atau ditolak dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” sambung Aria.