Annar Sampetoding Cs Kembali Jalani Sidang Sindikat Uang Palsu UIN Makassar

Posted on

Sidang kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Annar Salahuddin Sampetoding bersama 14 terdakwa lainnya akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda hari ini.

“Iya (sidang uang palsu hari ini),” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah saat dikonfirmasi infoSulsel, Rabu (4/6/2025).

Sidang rencananya digelar di Ruang Kartika, PN Sungguminasa, hari ini. Nurdaliah mengatakan pihaknya telah memanggil 3 polisi untuk bersaksi di sidang hari ini, namun dia tidak merincikan identitas dari saksi tersebut.

“Belum tau berapa yang hadir, kita panggil polisi 3 (sebagai saksi),” katanya.

Lebih lanjut, Nurdaliah yang juga bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menambahkan, ada 7 terdakwa yang menjalani sidang pemeriksaan saksi. Di antaranya adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani.

Sementara 7 terdakwa lainnya yang akan mendengarkan putusan sela dari hakim ialah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham. Kemudian Terdakwa Annar Sampetoding dijadwalkan menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan saksi dari penyidik Polres Gowa bernama Mulawarman. Saat itu, Mulawarman bersaksi untuk Terdakwa Manggabarani.

Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin tersebut beredar hingga Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Peredaran uang palsu di Mamuju tersebut melibatkan oknum ASN Pemprov Sulbar bernama Manggabarani beserta dua rekannya, Ilham dan Satriyady.

Awalnya uang palsu tersebut diedarkan oleh eks honorer UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir. Terhitung uang palsu senilai Rp 20 juta dikirim kepada temannya di Mamuju bernama Satriyady.

“Dari keterangan Mubin yang mengatakan bahwa uang yang diduga palsu ini juga dikirim ke wilayah Mamuju,” ujar saksi Mulawarman dalam persidangan, Rabu (28/5).

“Mubin menjualnya melalui Satriyady, setelah itu Satriyady menjual kepada Ilham. Setelah diterima Ilham, saudara Manggabarani juga turut andil dalam peredaran ini,” jelasnya.

Menurut Mulawarman, uang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi kepada Terdakwa Satriyady. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa Satriyady bergegas ke rumah Terdakwa Ilham.

“(Satriyady) Dapat komisi, ada berupa uang asli, ada uang palsu (dari) Ilham. Kalau tidak salah ingat Rp 700 ribu, (di antaranya) Rp 300 asli, Rp 400 palsu,” bebernya.

Uang palsu yang didapatkan oleh Satriyady kemudian dia sebarkan kepada teman-temannya. Mulawarman menyebut hal itu dilakukan sebagai upaya mempromosikan uang palsu.

“(Uang palsu milik Satriyady disebarkan dengan maksud) promosi, dia (Satriyady) bilang ke teman temannya untuk meyakinkan. (Nama teman-temannya yang menerima uang palsu) Mas’ud, Rahman, Mappaiwang (dengan masing-masing mendapatkan) Rp 100 ribu,” terangnya.

Sementara itu, Ilham juga memberikan uang palsu sebanyak Rp 3 juta kepada terdakwa Manggabarani. Terdakwa lainnya bernama Sri Wahyudi juga turut menerima uang palsu dari Ilham.

“Kalau tidak salah dari keterangan Manggabarani, nominalnya (total) Rp 3 juta uang palsu (yang diterima dari Ilham),” katanya.

Manggabarani kemudian membelanjakan uang palsu tersebut di sejumlah toko di Mamuju. Uang kembalian berupa uang asli selanjutnya diserahkan Manggabarani kepada Ilham, sebagian lainnya digunakan untuk keperluan pribadi.

“Manggabarani mengambil uang asli kembalian tadi, kadang kadang juga diserahkan ke Ilham,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *