Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding enggan disumpah saat hendak diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pabrik uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Annar yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut menyatakan mengundurkan diri.
Annar sendiri menolak bersumpah saat hendak dimintai kesaksiannya untuk Terdakwa Ambo Ala di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025). Ketua Majelis Hakim Dyan Martha yang mengetahui penolakan Annar akhirnya memberikan pilihan.
“Ada dua pilihan, berkehendak jadi saksi atau mengundurkan diri sebagai saksi,” ujar Dyan kepada Annar.
“Saya mengundurkan diri,” jawab Annar Sampetoding.
Kendati ogah disumpah, jaksa penuntut umum bernama Basri tetap meminta Annar memberikan keterangannya untuk Terdakwa Ambo Ala. Keterangan itu diberikan Annar tanpa di bawah sumpah.
“Terkait saudara Annar mengundurkan diri sebagai saksi, saya minta tetap dilakukan pemeriksaan tanpa disumpah,” ujar jaksa.
Sebagai informasi, saksi yang menolak bersumpah akan membuat kesaksiannya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur pada Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Namun, keterangan tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai informasi tambahan atau petunjuk.
Annar mengatakan plafon rumahnya pernah diperbaiki oleh Ambo Ala pada 2024 lalu. Sementara terdakwa lainnya, Muhammad Syahruna memang tinggal di rumah Annar, tepatnya di bagian pos sekuriti.
“Ada kamar (khusus untuk Terdakwa Syahruna)?” tanya jaksa.
“Ada, terpisah dari rumah itu, di pos sekuriti,” jawab Annar.
Jaksa juga sempat bertanya apakah Annar mengetahui bahwa rumahnya di Jalan Sunu, Makassar, tersebut sempat dijadikan tempat untuk membuat uang palsu oleh Ambo Ala dan Syahruna. Annar pun mengaku tidak tahu.
“Saksi tahu perkara uang palsu dibuat di mana?,” kata jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawabnya.
“Saat saksi ada (kembali ke rumah) di Jalan Sunu 3, apa saksi pernah lihat terdakwa atau aktivitas oleh Syahruna?” tanya jaksa lagi.
“Saya tidak lihat,” jawab Annar menegaskan.
Sebagai informasi, sejumlah peralatan pembuatan uang palsu yang semula berada di rumah Annar belakangan dipindahkan oleh Syahruna dan Ambo Ala ke gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Hal tersebut dilakukan keduanya setelah berkoordinasi dengan terdakwa Andi Ibrahim.
Jaksa pun menanyakan apakah Annar mengetahui pemindahan peralatan tersebut ke dalam kampus UIN. Namun Annar kembali mengaku tidak tahu menahu.
“Saksi tahu terkait perpindahan alat bahan, alat cetak dari Jalan Sunu ke Kampus UIN?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu,” jawab Annar.
Simak di halaman berikutnya: Syahruna Bantah Diperintah Annar Bikin Uang Palsu…
Muhammad Syahruna sebelumnya membantah membuat uang palsu atas perintah Annar Salahuddin Sampetoding. Dia mengaku melakukan aksinya atas inisiatif sendiri setelah bertemu dengan terdakwa Andi Ibrahim.
Hal itu disampaikan Terdakwa Syahruna saat menjadi saksi pada Rabu (28/5). Syahruna membantah keterlibatan Annar saat bersaksi untuk Terdakwa Andi Ibrahim.
Berdasarkan pengakuannya, Andi Ibrahim memang membeli mesin cetak yang diduga untuk produksi uang palsu tersebut menggunakan uang dari Annar Sampetoding. Hanya saja, mesin itu diperuntukkan untuk mencetak alat peraga kampanye sebab Annar akan maju di Pilgub 2023.
“(Mesin offset besar rencananya digunakan) Untuk maju Pilkada Gubernur,” kata Syahruna.
Namun, hingga kini mesin tersebut belum pernah dioperasikan sama sekali. Hal itu karena Syahruna tidak mengerti cara menggunakannya.
“Kalau untuk mengoperasikan, saya tidak pernah mengoperasikan karena saya tidak tahu memakai mesin itu,”
Lebih lanjut Syahruna menekankan bahwa Annar tidak tahu menahu soal dirinya yang memproduksi uang palsu. Perbuatan itu juga bukan atas perintah Annar Sampetoding.
“Kalau (pembuatan) uang palsu, (Annar) tidak tahu. (Membuat uang palsu atas) Inisiatif sendiri,” ujarnya.
Penuntut Umum, Basri Baco, kembali mengingatkan Syahruna terkait keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana Syahruna mengaku Annar memperkenalkannya dengan Andi Ibrahim dan Hendra untuk kerja sama membuat uang palsu. Namun, keterangan itu dibantah oleh Syahruna.
“Saudara Annar di sini (dalam BAP) saksi sampaikan untuk bekerja sama dengan Hendra dalam proses pembuatan uang palsu. Benar?” tanya Jaksa Basri Baco.
“Tidak benar,” jawab Syahruna.
“Saudara di sini keterangannya diperintahkan atau disuruh Annar Sampetoding untuk membuat rupiah palsu. Ini keterangan saudara, benar tidak?” tanya Basri lagi kepada Syahruna.
“Saya tidak diperintahkan,” katanya.
Syahruna mengaku mendapat tekanan saat diperiksa oleh penyidik. Syahruna juga mengaku sedang tidak fokus saat diperiksa oleh penyidik.
“Karena saya juga kayak diarahkan sama penyidik mengaku saja, mengaku saja, itu hari kan agak tengah malam, sudah ngantuk” kata Syahruna.
Jaksa kembali mempertanyakan alasan keterangan Syahruna yang tidak selaras dengan BAP. Terkhusus ketika menyinggung Annar Sampetoding.
“Kesaksian saudara sudah sesuai (antara di persidangan dengan BAP), tapi kenapa kembali ke saudara Annar, saksi blank. Kenapa untuk Annar, saksi blank?” tanya Jaksa.
“Karena beliau (Annar) tidak tahu sama sekali juga,” sebutnya.
Ambo Ala sebelumnya didakwa turut serta memproduksi uang palsu bersama terdakwa lainnya yaitu Muhammad Syahruna. Ambo juga berperan dalam membuat sekat untuk ruangan mesin cetak uang palsu yang kedap suara di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Maka pada dakwaan primair, jaksa menilai Ambo melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, Ambo dikenakan Pasal Pasal 37 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, Ambo juga didakwa melanggar Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada dakwaan lebih subsidair. Serta pada dakwaan lebih lebih subsidair, jaksa mendakwa Ambo dengan Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.