Annar Bantah Beli Mesin Cetak Raksasa Uang Palsu: Saya Ambil dari Kediri

Posted on

Terdakwa kasus sindikat yang memproduksi uang palsu di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding membantah barang bukti mesin cetak raksasa dibeli dari China. Annar mengaku memperoleh mesin cetak raksasa tersebut dari rekannya di Kediri.

Hal itu diungkapkan oleh Annar Sampetoding dalam sidang pemeriksaan terdakwa di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (23/7/2025). Annar mengaku mengambil mesin cetak raksasa itu dari orang yang memiliki utang kepadanya.

“Mesin (cetak raksasa) itu saya ambil dari Kediri, karena ada orang mengutang sama saya (dan) meninggal dunia. Jadi saya berbicara kepada istrinya, apa yang ada di rumahnya kebetulan ada mesin cetak, saya ambil alih dan kebetulan saya mau ikut Pilkada, kita ambil saja (mesin cetak besar),” ujar Annar dalam persidangan, Rabu (23/7/2025).

Annar mengatakan mesin cetak itu diambilnya pada 2023 lalu. Awalnya, kata Annar, mesin itu akan digunakannya untuk mencetak alat peraga kampanye sebab dirinya akan maju dalam Pilgub Sulsel.

“(Mesin cetak besar disimpan) Di rumah saya, di garasi mobil. (Tujuan mengambilnya) Untuk alat peraga kampanye Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan,” bebernya.

Alih-alih menggunakannya, mesin tersebut malah hanya disimpan selama satu tahun lamanya. Hal itu dikarenakan Annar gagal maju Pilgub Sulsel 2024.

“(Disimpan selama) Satu tahun lebih dan masih (terbungkus peti),” kata Annar.

Annar turut menyinggung soal penetapan tersangka terhadap dirinya dalam perkara tersebut. Dia protes dirinya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah mendengar konferensi pers itu, saya dengar (ditetapkan sebagai) DPO. Bagaimana caranya kamu (pihak polisi) bilang saya buron DPO, kamu (polisi) belum pernah BPA saya,” terangnya.

“Jadi saya datang untuk bertemu Kapolda, dia tidak mau. Saya datang untuk bertemu Kapolsek, dia tidak mau. Saya disuruh pulang,” katanya.

Beberapa hari setelahnya Annar dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun tak berselang 24 jam, Annar ditetapkan sebagai tersangka padahal dirinya telah menyanggah semua tuduhan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Kurang lebih Senin saya dipanggil sebagai saksi, langsung panggilan kedua. Saya datang dan menjelaskan semua. Saya datang pagi-pagi, sore-sore saya diperiksa, malam saya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

“Saya tidak ingat semua (keterangan yang saya berikan saat itu), tapi semua pertanyaan saya sanggah. Iya (menyatakan tidak tahu dan tidak terlibat saat itu),” sambungnya.

Untuk diketahui, Annar didakwa sebagai pihak yang memodali pabrik uang palsu tersebut. Annar disebut semula menyuruh Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang pada tahun 2022-2023.

“Pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 terdakwa (Annar) menyarankan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang palsu. Kemudian pada Agustus 2023 saksi Muhammad Syahruna mempelajari cara dan alat yang digunakan dalam pembuatan uang palsu melalui internet,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Annar, Rabu (21/5).

Selanjutnya Annar memberikan uang sejumlah Rp 287 juta kepada Syahruna untuk membeli alat dan bahan pembuatan uang palsu tersebut. Uang itu diberikan secara bertahap.

Seluruh alat dan bahan yang telah dibeli kemudian dibawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Rumah itulah yang awalnya menjadi pabrik produksi uang palsu sebelum berpindah ke gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair. Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *