Anggota Polres Pelabuhan Makassar Bripka Erwing Dipecat gegara Bolos 259 Hari

Posted on

Personel Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripka Erwing dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bripka Erwing dipecat karena mangkir dari tugas selama 259 hari.

“Personel atas nama Bripka Erwing, terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin berat berupa meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut,” kata Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Upacara pemecatan Bripka Erwing dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti. Kegiatan berlangsung di Jalan WR Supratman, tepatnya di depan Mapolres Pelabuhan, Kamis (17/7) pukul 07.30 Wita.

Adil mengatakan, Bripka Erwing tercatat tidak masuk kerja sejak 3 Juli 2023 hingga 25 Juli 2024. Selama kurun waktu itu, total ketidakhadirannya mencapai 259 hari kerja tanpa keterangan.

“Sejak tanggal 3 Juli 2023 hingga 25 Juli 2024, dengan total ketidakhadiran mencapai 259 hari kerja tanpa keterangan yang sah, serta diduga telah keluar wilayah Makassar tanpa izin resmi dari pimpinan,” ungkapnya.

Adil menuturkan, kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan Bripka Erwing telah melalui mekanisme persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Dalam sidang diputuskan bahwa Bripka Erwing dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

“Perilaku personel dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” katanya.

Adil menambahkan, proses PTDH ini merupakan bentuk penegakan disiplin dan integritas institusi. Polri akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mencederai kehormatan, kepercayaan publik, dan kode etik profesi.

“Upacara ini menjadi momen refleksi bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan, loyalitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan pelindung masyarakat,”pungkasnya.