Anggota DPRD Kabupaten Takalar Israwati ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan sapi di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, kasus tersebut turut melibatkan oknum anggota Polres Maros berinisial Brigadir MT.
Kasubsi Penmas Polres Maros Ipda Marwan Afriady menyebut Brigadir MT sudah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. Propam Polres Maros juga sudah turun melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi itu pada Senin (20/10).
“Polres Takalar meminta untuk diperiksa anggota Polres Maros, makanya Propam Polres Maros mengawal personel tersebut untuk diperiksa. Kalau tidak salah 20 Oktober sudah ada penetapannya (sebagai tersangka) bersamaan dengan ditetapkan legislator DPRD Takalar itu,” ujar Marwan kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Marwan tidak merinci peran Brigadir MT dalam kasus penipuan itu. Namun dia membenarkan oknum polisi tersebut terlibat penipuan penjualan sapi bersama anggota DPRD Takalar Israwati yang diusut Polres Takalar.
“Iya, (Brigadir MT) penipuan pembelian atau penjualan sapi,” beber Marwan.
Brigadir MT merupakan polisi yang berdinas di SPKT Polres Maros. Marwan melanjutkan, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari Polres Takalar untuk proses penahanan terhadap Brigadir MT.
“Statusnya kami masih menunggu proses hukum yang ada di Takalar karena setelah proses tersangka ada lagi kelengkapan berkas-berkasnya. Kami masih menunggu dari Polres Takalar,” katanya.
Hingga saat ini, Propam Polres Maros masih memeriksa Brigadir MT terkait beberapa kasus lainnya. Namun dia tidak merinci kasus lain yang diduga melibatkan oknum polisi tersebut.
“Ada beberapa permasalahan yang dimintai keterangan oleh Propam Polres Maros. Memang ada beberapa masalah, tetapi masih dalam proses dimintai keterangan untuk kasus yang dilaporkan,” ungkap Marwan.
Sebelumnya diberitakan, Polres Takalar menetapkan dua anggota DPRD Takalar sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Selain Israwati, legislator bernama Sri Reski Ulandari juga menjadi tersangka kasus penggelapan bisnis solar.
“Kalau ini 2 anggota dewan ini masing-masing ada laporannya. Hanya kebetulan saja bersamaan. Laporan dari masyarakat. Ibu Isra masalah penjualan sapi, kalau Sri kerja sama bisnis solar,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar saat dihubungi, Selasa (28/10).
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Mappakasunggu di Takalar. Penyidik kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk melimpahkan para tersangka.
“Sesuai UU, penyidik punya kewenangan menahan selama 20 hari. Setelah itu berkas dikirim ke kejaksaan kalau belum lengkap ditambah, diperpanjang lagi penahanannya,” jelasnya.
