Anggota DPRD Manokwari Selatan, Papua Barat berinisial FA menjadi tersangka kasus penipuan yang merugikan seorang pengusaha hingga Rp 200 juta. FA yang merupakan politisi Partai Gerindra kini ditahan di Rutan Polda Papua Barat.
“Kasus dugaan penipuan dan pemberatan yang diduga dilakukan, FA politisi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Manokwari Selatan,” ujar Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Hesman Napitupulu kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Hesman mengatakan kasus FA akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat. FA sudah satu pekan ditahan di Rutan Polda Papua Barat.
“FA sudah kita tahan di Rutan Polda, penahanan sudah dilakukan sekitar satu Minggu,” bebernya.
Menurut Herman, berkas perkara FA sudah lengkap. Penyidik pun akan melimpahkan tersangka ke jaksa pekan ini.
“Kita tinggal tunggu waktu dalam Minggu ini sudah diserahkan berkas perkara dan tersangka ke JPU,” katanya.
FA diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Irmawati, seorang pengusaha di Manokwari Selatan saat suksesi pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka di Tahun 2024.
Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta. Tersangka saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Manokwari Selatan periode 2024-2029.
Sementara Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat Sentosa mengatakan kasus tersebut belum dilakukan tahap II. Sebelumnya jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara pada Rabu (13/8).
“Untuk perkara tersebut belum tahap 2, tunggu waktu untuk pelaksanaan tahap 2. Sementara P.21 tersangka FA alias Farida dengan Nomor Surat : B-2651/R.2.4/Eoh.1/09/2025,” bebernya.