Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga kader PKS, Mustafa Yasin ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana haji khusus. Mustafa kini terancam diberhentikan sebagai kader partai dan digantkan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Menentukan langkah politik serta organisatoris yang sesuai, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kami ingin memastikan keputusan partai diambil secara adil, objektif, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman serta peraturan partai,” kata Ketua DPW PKS Provinsi Gorontalo Adnan Entengo dalam keterangannya yang diterima infocom, Sabtu (8/11/2025).
Polda Gorontalo menetapkan tersangka Mustafa Yasin pada Jumat (7/11). Berdasarkan surat ketetapan tersangka dengan Nomor:S.Tap/129/XI/Res.1.11/2025/Ditreskrimum.
“PKS menilai bahwa penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum tidak otomatis menghapus hak konstitusional seseorang hingga ada putusan hukum tetap (inkrah),” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa partai memiliki aturan main untuk memberikan sanksi ke kadernya. Adnan pun meminta semua pihak bersabar menunggu hasil pleno dari Dewan Syariah dan Majelis Etik PKS.
“PKS memiliki mekanisme etik dan disiplin organisasi yang sedang berjalan. Sidang internal Dewan Syariah dan Majelis Etik DPW PKS yang telah dijadwalkan sejak awal akan tetap dilaksanakan pekan depan, untuk membahas secara menyeluruh perkembangan kasus ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan adanya surat penetapan tersangka Mustafa Yasin. Dia mengatakan Mustafa terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana haji khusus.
“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti lebih dari laporan hasil gelar perkara 5 November 2025, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka inisial MY (Mustafa Yasin),” kata Desmont Harjendro saat dikonfirmasi infocom, Minggu (9/11).
Lebih lanjut, Desmont menyebut Mustafa menjadi tersangka usai menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) meski tidak memiliki kewenangan. Mustafa diduga melanggar Pasal 121 juncto dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“MY menjadi tersangka karena diduga telah melakukan tindakan pidana dengan tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah haji khusus,” jelasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
